Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Sahkan UU DKJ, Beginilah Status Jakarta Sekarang

by Boni Kusnadi
19/11/2024
in Berita
DPR Sahkan UU DKJ

DPR Sahkan UU DKJ

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini melalui rapat paripurna Selasa (19/11/2024). Tujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait nomenklatur pemerintah daerah. Perubahan nomenklatur itu merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara setelah presiden RI meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota kelak.

Baca juga: Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024

Tidak ada poin yang diubah dalam UU DKJ yang sudah disahkan ini. Namun, ada 4 pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam perubahan beleid. keempat pasal tersebut mengatur tentang nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan juga DPD yang terpilih serta dilantik dari hasil Pemilu 2024, serta gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih di Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam sisipan di sejumlah ketentuan Pasal 70 UU DKJ yang mengubah beberapa nomenklatur jabatan.

Sehingga nantinya, Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan menjadi Daerah Khusus. Lalu, hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ. Tak ketinggalan, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dapil DKJ.

Dengan pengesahan UU tentang DKJ tersebut, status Jakarta untuk saat ini menjadi jelas. Sekarang ini, kota Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia dan berlaku hingga Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

Baca juga: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilgub Jakarta

Artikel Terkait

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi saat diwawancarai usai verifikasi faktual bersama Komisi I DPR RI ke rumah dinas Yudo Margono di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Runi/nr

Tingkatkan Profesionalisme Tentara Nasional sebagai Pelindung Rakyat

05/12/2022

Anggota Komisi I DPR RII Arwani Thomafi mendorong agar Panglima TNI yang baru, Laksamana TNI Yudo Margono, dapat meningkatkan profesionalisme...

DPR RI Setujui Naturalisasi Pemain Sepakbola Shayne ElianJay Pattynama

DPR RI Setujui Naturalisasi Pemain Sepakbola Shayne ElianJay Pattynama

14/11/2022

Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi pemain sepakbola Shayne ElianJay Pattynama. Pemain sepakbola asal Belanda ini diharapkan dapat...

Sebanyak 15 RUU Akan Dibahas Pada Masa Sidang DPR Kali Ini

Sebanyak 15 RUU Akan Dibahas Pada Masa Sidang DPR Kali Ini

02/11/2022

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 DPR setelah para anggota dewan menjalani masa reses...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.