Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini melalui rapat paripurna Selasa (19/11/2024). Tujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait nomenklatur pemerintah daerah. Perubahan nomenklatur itu merupakan konsekuensi dari peralihan status Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara setelah presiden RI meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota kelak.
Baca juga: Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024
Tidak ada poin yang diubah dalam UU DKJ yang sudah disahkan ini. Namun, ada 4 pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam perubahan beleid. keempat pasal tersebut mengatur tentang nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan juga DPD yang terpilih serta dilantik dari hasil Pemilu 2024, serta gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih di Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam sisipan di sejumlah ketentuan Pasal 70 UU DKJ yang mengubah beberapa nomenklatur jabatan.
Sehingga nantinya, Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan menjadi Daerah Khusus. Lalu, hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ. Tak ketinggalan, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dapil DKJ.
Dengan pengesahan UU tentang DKJ tersebut, status Jakarta untuk saat ini menjadi jelas. Sekarang ini, kota Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia dan berlaku hingga Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Baca juga: Adu Kuat Pengaruh Jokowi dan Anies di Pilgub Jakarta
Discussion about this post