Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Sebanyak 15 RUU Akan Dibahas Pada Masa Sidang DPR Kali Ini

by Berita Hukum ID
02/11/2022
in Hukum Kita
Sebanyak 15 RUU Akan Dibahas Pada Masa Sidang DPR Kali Ini

Ketua DPR RI Puan Maharani saat membuka Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (1/11/2022). Foto: Jaka/nvl

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 DPR setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak awal Oktober. Puan menyampaikan DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan menyelesaikan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023. “Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang Undang oleh DPR RI dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR RI dan Pemerintah maupun DPD RI,” kata Puan saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (1/11/2022).

Puan menambahkan, penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023 diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional dan bukannya mengejar kuantitas RUU. Adapun, 15 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I yakni, RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Pada rapat paripurna ini, Puan juga melaporkan penyelenggaraan the 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20) yang digelar di DPR RI pada 5-7 Oktober lalu. DPR sebagai tuan rumah berhasil menggelar perhelatan ajang bergensi itu dengan lancar dan sukses. “Atas nama pimpinan DPR RI, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan, partisipasi, dan kerja bersama seluruh fraksi, pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan Anggota DPR RI dalam membantu mensukseskan penyelenggaraan Parliamentary Speakers’ Summit (P20),” kata Puan.

DPR RI juga melaksanakan diplomasi parlemen lainnya dengan mengikuti berbagai forum-forum parlemen dunia. Seperti Sidang ‘Inter-Parliamentary Union’ (IPU) ke-145 di Kigali, Rwanda, dan ‘The 30th Annual Meeting of The Asia Pasific Parliamentary Forum’ (APPF) pada tanggal 26-29 Oktober 2022 di Bangkok. “Delegasi DPR RI juga akan menghadiri beberapa pertemuan dan konferensi penting baik pada tingkat ASEAN maupun internasional,” ucapnya.

Puan pun menyinggung Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Indonesia yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022. Ia mengatakan, DPR RI dan Pemerintah dengan kerja bersama, gotong royong dan kolaborasi akan memperkuat implementasi agenda bersama negara G20. “Yang dapat memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi di masing-masing negara sehingga kerja sama global benar-benar mewujudkan komitmen Recover Together; No Country Left Behind,” tutup Puan. (ann/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41465/t/Sebanyak+15+RUU+Akan+Dibahas+Pada+Masa+Sidang+DPR+Kali+Ini

Artikel Terkait

DPR Sahkan UU DKJ

DPR Sahkan UU DKJ, Beginilah Status Jakarta Sekarang

19/11/2024

Jakarta - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi Undang-Undang. Pengesahan...

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

02/01/2023

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan...

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

07/12/2022

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.