Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sederet Fakta Pejabat Komdigi Bekingi Situs Judi Online

by Shinta
03/11/2024
in Berita
Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online

Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya judi online (judol) di Indonesia telah merugikan masyarakat. Namun ternyata, adanya keterlibatan pejabat negara dalam mendukung operasi situs judi online tersebut. Hal ini terungkap setelah Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam judi online di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11). 

Sebelumnya, Pada Jumat (1/11), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di Bekasi, Jawa Barat. Ruko ini adalah kantor satelit judi online milik pegawai Kementerian Komdigi. Sebanyak 11 orang ditangkap, di mana 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.

BACA JUGA: Bertambah Gemuk, Ini Deretan Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih Beserta Tanggung Jawabnya

Modus Oknum Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pegawai Kementerian Komdigi memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judol. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs-situs judi. Pegawai Kementerian Komunikasi yang diduga terlibat judi online di Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs. Untuk mengelola situs judi, mereka mempekerjakan delapan operator yang bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Setiap operator digaji Rp5 juta per bulan. 

Tim Polda Metro yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pegawai tersebut, mengaku menjaga 1.000 situs judi agar tidak terkena blokir, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.

Di sela penggeledahan, Kombes Wira menginterogasi oknum pegawai Komdigi tentang asal situs judi online yang mereka kelola. Tersangka menyebut bahwa dari 5.000 situs judi, hanya 4.000 yang diblokir, sementara 1.000 sisanya dibina.

“Dibina? Maksudnya?” tanya Wira, mendalami. 

“Dijagain, Pak. Supaya tidak terblokir,” ungkap oknum.

BACA JUGA: Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik

16 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus ini pada Minggu (3/11). Total ada 16 orang yang ditangkap karena diduga terlibat.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” kata Wira kepada media, Minggu, 3 November 2024.

Polisi akan menyita aset hasil kejahatan, dan aset yang disita akan dikembalikan kepada negara.

“Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Menkomdigi Terkait Pegawainya Terlibat Judol

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembersihan internal setelah pegawainya diamankan terkait kasus judi online. Meutya juga telah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online. 

“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Meutya membuka pintu kementeriannya bagi kepolisian yang ingin memeriksa kasus judi online. Dia juga menegaskan kepada stafnya untuk membantu kepolisian dalam proses pemeriksaan. Lebih lanjut, Meutya Hafid mengancam akan memecat pegawainya yang terlibat dalam kasus judi online.

“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka, tentu akan sementara dinonaktifkan, lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya.

 

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.