Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik

by Shinta
28/10/2024
in Berita
Beberapa menteri dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang baru dilantik sudah menuai kritik publik.

Beberapa menteri dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang baru dilantik sudah menuai kritik publik.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Beberapa menteri dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto yang baru dilantik sudah tuai kritik publik. Pasalnya, pernyataan sejumlah menteri di Kabinet Prabowo menuai kritik dan memicu polemik di masyarakat.

Mulai dari klaim bahwa Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat, penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi, hingga permintaan anggaran yang dinilai berlebihan.

BACA LAGI: Ini Daftar Puluhan Nama yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Berikut beberapa pernyataan dan tindakan kontroversial para menteri Prabowo tak lama setelah dilantik.

1. Peristiwa 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menkokumham, Yusril Ihza Mahendra, menjadi sorotan publik setelah menyatakan bahwa Peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat adalah tindakan genosida atau pembersihan etnis, dan menurutnya, Indonesia belum mengalami kejadian tersebut dalam dekade terakhir. Yusril menilai pelanggaran HAM berat di Indonesia terjadi di tahun 1960-an, bukan pada 1998.

“Tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir ini. Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal perang kemerdekaan,” kata Yusril sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).

2. Menteri HAM Minta Anggaran Rp 20 T

Natalius Pigai, Menteri HAM, meminta anggaran tambahan untuk kementeriannya, dari Rp 64 miliar menjadi Rp 20 triliun. Ia beralasan anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun universitas HAM bertaraf internasional dan rumah sakit HAM.

“Saya mau bangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika), laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM,” ujar Pigai melalui akun Twitter resminya, pada Rabu (23/10/2024)

3. Pakai Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga

Sementara itu, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menuai kontroversi setelah menggunakan kop surat kementerian untuk undangan acara keluarga.

Tindakan ini menuai kecaman publik dan dianggap sebagai pelanggaran administrasi, karena kop kementerian seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi pemerintah.

4. Gelar Raffi Ahmad Tak Diakui Kemendikbud, Namun Disebut Saat Pelantikan

Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus dan pemberian gelar doktor honoris causa menuai kontroversi. Pasalnya Kemendikbudristek tidak mengakui gelar  Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Namun Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad tetap disebut saat pelantikan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA LAGI: Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya!

5. Bahlil Bongkar “Nego” dengan Gerindra soal Jatah Ketua MPR

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, mengakui ada negosiasi politik antara Partai Golkar dan Partai Gerindra mengenai kursi Ketua MPR RI dan jatah menteri di kabinet Prabowo Subianto.

Awalnya, Golkar hanya mendapatkan 5 kursi menteri, tetapi kesepakatan mengenai kursi Ketua MPR dengan Gerindra mengubah situasi. Pernyataan Bahlil lantas menuai kritik publik yang dinilai hanya memikirkan kepentingan kelompok dan pribadi, bukan mementingkan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Jatah kita waktu itu kan 5. Saya sekarang karena sudah terjadi saya buka saja,” kata dia dalam sambutannya di hadapan para kader dalam Tasyakuran HUT ke-60 Partai Golkar di kantor DPP, Senin (21/10/2024).

“Kemudian waktu itu MPR dikonsensuskan untuk diberikan kepada partai sahabat kita yang memenangkan pilpres. Kita kan enggak bisa lawan presiden. Kalau kita lawan presiden repot kita semua kan,” lanjut Bahlil.

6. Pengangkatan Mayor Teddy Diduga Langgar UU TNI

Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto menuai kontroversi. Pengangkatan ini melanggar Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menjabat di posisi sipil.

Namun, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berpendapat bahwa Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun.

Para Menteri Disebut Terlalu Ingin Tampil Menonjol

Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga, Suko Widodo, menilai bahwa pernyataan dan sikap beberapa menteri baru mencerminkan kemampuan komunikasi publik yang belum memadai, serta keinginan mereka untuk menonjol dan tampil.

Akibatnya, para menteri terkesan ingin segera terlihat dan dianggap hebat secara individual. Lebih lanjut, Suko menambahkan beberapa menteri Prabowo berasal dari partai atau kelompok tertentu yang juga memiliki kepentingan masing-masing.

“Lebih banyak menyangkut personality kalau komunikasi politik, akhirnya terlihat jadi tergesah-gesah komunikasinya,“ ujar Suko, mengutip dari laman BBC.

 

Artikel Terkait

Rapat Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Bertambah Gemuk, Ini Deretan Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih Beserta Tanggung Jawabnya

30/10/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo beserta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan susunan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.