JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Dari tujuh nama yang dilantik, terdapat Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal Gus Miftah.
Lalu apa tugas dan tanggung jawab Utusan Khusus Presiden?
Utusan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut menetapkan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk mendukung dan memperlancar tugas-tugas presiden. Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo saat menjabat presiden dan ditandatangani pada hari yang sama oleh Mensesneg Pratikno.
BACA LAGI: Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan
Utusan khusus ditugaskan oleh presiden untuk menjalankan tugas tertentu di luar kewenangan kementerian dan instansi pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam melaksanakan tugas yang diberikan.
Utusan khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Setiap laporan tugas mereka harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Kabinet. Utusan khusus presiden boleh memiliki dua asisten untuk membantu tugasnya, dan setiap asisten dapat memiliki maksimal dua pembantu.
BACA LAGI: Ini Daftar Puluhan Nama yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara
Berikut Bunyi Pasal-Pasalnya:
Pasal 1
Utusan khusus presiden dibentuk untuk membantu tugas presiden.
Pasal 17
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
Pasal 18 ayat 1
Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Pasal 18 ayat 2
Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 18 ayat 3
Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 19 ayat 1 dan 2
Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 26 ayat 1
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.
Pasal 26 ayat 2
Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Berikut Tujuh Nama Utusan Khusus Presiden:
1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono
2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas
3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman
4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana.
6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu.
7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani.
Discussion about this post