Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Tugasnya!

by Shinta
22/10/2024
in Berita
Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal Gus Miftah jadi utusan khusu presiden

Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal Gus Miftah jadi utusan khusu presiden

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Dari tujuh nama yang dilantik, terdapat Raffi Ahmad dan KH Miftah Maulana Habiburrahman, atau yang lebih dikenal Gus Miftah.

Lalu apa tugas dan tanggung jawab Utusan Khusus Presiden?

Utusan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024. Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam aturan tersebut menetapkan bahwa utusan khusus presiden dibentuk untuk mendukung dan memperlancar tugas-tugas presiden. Peraturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Joko Widodo saat menjabat presiden dan ditandatangani pada hari yang sama oleh Mensesneg Pratikno.

BACA LAGI: Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan

Utusan khusus  ditugaskan oleh presiden untuk menjalankan tugas tertentu di luar kewenangan kementerian dan instansi pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

Utusan khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegawai negeri sipil. Setiap laporan tugas mereka harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Kabinet. Utusan khusus presiden boleh memiliki dua asisten untuk membantu tugasnya, dan setiap asisten dapat memiliki maksimal dua pembantu.

BACA LAGI: Ini Daftar Puluhan Nama yang Dipanggil Prabowo ke Kertanegara

Berikut Bunyi Pasal-Pasalnya:

Pasal 1
Utusan khusus presiden dibentuk untuk membantu tugas presiden.

Pasal 17

Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

Pasal 18 ayat 1

Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Pasal 18 ayat 2

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 18 ayat 3

Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pasal 19 ayat 1 dan 2

Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 26 ayat 1
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.

Pasal 26 ayat 2

Pembantu asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretaris Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Berikut Tujuh Nama Utusan Khusus Presiden:

1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan: H. Muhamad Mardiono

2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan: H. Setiawan Ichlas

3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: K.H. Miftah Maulana Habiburrahman

4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad

5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital: H. Ahmad Ridha Sabana.

6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan: Mari Elka Pangestu.

7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata: Hj. Zita Anjani.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.