Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka

Kasus Muhyani Sempat Viral di Media Sosial

by Shinta
17/12/2023
in Berita
Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka

Undang-Undang yang Menjerat Kasus Pria Bunuh Pencuri Jadi Tersangka

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

BANTEN – Nasib pilu dialami seorang pria bernama Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dengan bunuh pencuri hingga tewas. Kasus ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2023 lalu. Di mana Muhyani, seorang warga di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini berhasil meringkus seorang maling hingga tewas.

Namun sayangnya, Polresta Serang Kota justru menetapkannya sebagai tersangka pada 15 September 2023 lalu. Muhyani terjerat kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Ini diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, menilai perbuatan yang dilakukan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri.

Baca Juga: Ketika Netizen Julid “Melawan” Tentara Israel

“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” ujar Sofwan, Rabu (13/12).

Kasus Muhyani Viral


Pada Kamis, 7 Desember 2023, Muhyani pun ditahan di Rutan Serang. Kasus ini pun menjadi viral hingga sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya, Muhyani semestinya dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.

“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md, Jumat (15/12).

Penangguhan Penanahan


Jaksa menangguhkan penahanan Muhyani pada Rabu 13 Desember 2023 kemarin. Ia akhirnya dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan.

Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni

“Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, Jumat (15/12).

Kasus Dihentikan

Pada Jumat (15/12) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan kasus ini. Menurut Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhyani tidak dapat dipidana sebab pembelaan diri dalam keadaan terpaksa.

Ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Oleh karena itu, jaksa putuskan untuk menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12). Kini, nasib Muhyani, seorang peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena membela diri, berakhir bebas.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.