BANTEN – Nasib pilu dialami seorang pria bernama Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri dengan bunuh pencuri hingga tewas. Kasus ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2023 lalu. Di mana Muhyani, seorang warga di Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini berhasil meringkus seorang maling hingga tewas.
Namun sayangnya, Polresta Serang Kota justru menetapkannya sebagai tersangka pada 15 September 2023 lalu. Muhyani terjerat kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Ini diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, menilai perbuatan yang dilakukan tersangka tidak ada unsur pembelaan diri.
Baca Juga: Ketika Netizen Julid “Melawan” Tentara Israel
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” ujar Sofwan, Rabu (13/12).
Kasus Muhyani Viral
Pada Kamis, 7 Desember 2023, Muhyani pun ditahan di Rutan Serang. Kasus ini pun menjadi viral hingga sampai ke telinga Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya, Muhyani semestinya dibebaskan dari jeratan hukum jika terbukti membela diri.
“Jadi orang melakukan tindak pidana karena, satu, membela diri. Dua, karena keadaan terpaksa, menurut hukum tidak bisa dipidana,” kata Mahfud Md, Jumat (15/12).
Penangguhan Penanahan
Jaksa menangguhkan penahanan Muhyani pada Rabu 13 Desember 2023 kemarin. Ia akhirnya dipulangkan usai permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan.
Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni
“Jaksa penuntut umum kami dari kejaksaan tidak mendasarkan bahwa ini viral kemudian ditangguhkan penahanannya, tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana, Jumat (15/12).
Kasus Dihentikan
Pada Jumat (15/12) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan kasus ini. Menurut Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan berdasarkan fakta perbuatan yang digali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhyani tidak dapat dipidana sebab pembelaan diri dalam keadaan terpaksa.
Ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Oleh karena itu, jaksa putuskan untuk menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (15/12). Kini, nasib Muhyani, seorang peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena membela diri, berakhir bebas.
Discussion about this post