JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa Sarimukti dan Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (14/3/2025).
Bangunan liar tersebut dibongkar karena menjadi penyebab banjir parah yang terjadi beberapa pekan lalu. Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana.
Baca Juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya
Berikut dasar hukum, larangan, dan sanksi mendirikan bangunan di pinggir sungai.
Dasar Hukum Larangan Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan permukiman dan bangunan lainnya.
Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan untuk mengurangi risiko bencana banjir.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau
Peraturan ini menetapkan batas sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan. Jarak sempadan sungai ditetapkan sebagai berikut:
- Sungai tanpa tanggul: minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan.
- Sungai bertanggul: minimal 5 meter dari kaki tanggul.
Dampak Pelanggaran Larangan
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan berbagai sanksi, antara lain:
- Pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai.
- Denda administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku.
- Kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pemerintah telah mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai melalui berbagai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir. Masyarakat perlu memahami dan mematuhi aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.
Dengan memahami dasar hukum ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga lingkungan dan tidak mendirikan bangunan di pinggir sungai.
Discussion about this post