Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Target Pelanggarannya

by Boni Kusnadi
10/02/2025
in Berita, Informasi Publik
Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per Senin (10/02/2025) hari ini resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025. Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H. melalui keterangan resminya, Minggu (09/02/2025). Agus menjelaskan tujuan Operasi Keselamatan 2025 ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga diharapkan tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Adapun Operasi Keselamatan 2025 digelar selama 14 hari, mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi ini, Polri mengerahkan sekitar 1.675 anggota gabungan dari TNI dan Polri. Seluruh personel yang ditugaskn diharapkan mampu mengedukasi dengan sopan dan tegas kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib dan patuh aturan lalu lintas.

Baca juga: Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

Target Operasi Keselamatan 2025:
1. Menggunakan helm yang tidak standar SNI
2. Berkendara melawan arah
3. Memakai ponsel saat mengemudi
4. Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan
5. Kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising
6. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi marka jalan berhenti
7. Berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau obat-obatan
8. Menyetir tanpa menggunakan sabuk pengaman
9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
10. Penggunaan lampu strobo tidak sesuai dengan ketentuan penggunaannya
11. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
12. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap
13. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
14. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu (busway).

Lebih jauh Kakorlantas Agus berharap dengan Operasi Keselamatan 2025 ini, masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban di kalangan pengguna jalan lainnya. Sebab menurutnya, lalu lintas mencerminkan budaya suatu bangsa, jadi jika lalu lintasnya teratur, maka bangsa tersebut juga teratur. Tak hanya itu, Agus juga menambahkan kalua lalu lintas adalah bagian penting dalam kehidupan, karena hampir setiap orang menggunakan kendaraan dan jalan.

Sementara itu, para pelanggar, khususnya di daerah dengan kamera ETLE atau tilang elektronik bisa mengecek apakah kendaraannya terkena e-tilang atau tidak dengan cara:
1. Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
2. masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih “Konfirmasi”
4. Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Baca juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Jika sistem menampilkan keterangan “No data available”, artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang. Namun, jika muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ELTE. Sehingga, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, akan berakibat STNK diblokir.

Artikel Terkait

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

15/04/2025

JAKARTA-Media sosial ramai dengan unggahan seorang warga yang membagikan pengalamannya membayar pajak kendaraan. Banyak warga kini berbondong-bondong membayar pajak karena...

Ilustrasi Bus Klakson Telolet

Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

14/02/2025

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Dalam...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.