Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per Senin (10/02/2025) hari ini resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025. Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H. melalui keterangan resminya, Minggu (09/02/2025). Agus menjelaskan tujuan Operasi Keselamatan 2025 ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga diharapkan tercipta ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Adapun Operasi Keselamatan 2025 digelar selama 14 hari, mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Dalam operasi ini, Polri mengerahkan sekitar 1.675 anggota gabungan dari TNI dan Polri. Seluruh personel yang ditugaskn diharapkan mampu mengedukasi dengan sopan dan tegas kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib dan patuh aturan lalu lintas.
Baca juga: Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang
Target Operasi Keselamatan 2025:
1. Menggunakan helm yang tidak standar SNI
2. Berkendara melawan arah
3. Memakai ponsel saat mengemudi
4. Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan
5. Kendaraan tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising
6. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi marka jalan berhenti
7. Berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol atau obat-obatan
8. Menyetir tanpa menggunakan sabuk pengaman
9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
10. Penggunaan lampu strobo tidak sesuai dengan ketentuan penggunaannya
11. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
12. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap
13. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
14. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu (busway).
Lebih jauh Kakorlantas Agus berharap dengan Operasi Keselamatan 2025 ini, masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban di kalangan pengguna jalan lainnya. Sebab menurutnya, lalu lintas mencerminkan budaya suatu bangsa, jadi jika lalu lintasnya teratur, maka bangsa tersebut juga teratur. Tak hanya itu, Agus juga menambahkan kalua lalu lintas adalah bagian penting dalam kehidupan, karena hampir setiap orang menggunakan kendaraan dan jalan.
Sementara itu, para pelanggar, khususnya di daerah dengan kamera ETLE atau tilang elektronik bisa mengecek apakah kendaraannya terkena e-tilang atau tidak dengan cara:
1. Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
2. masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih “Konfirmasi”
4. Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Baca juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Jika sistem menampilkan keterangan “No data available”, artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang. Namun, jika muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ELTE. Sehingga, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari, dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, akan berakibat STNK diblokir.
Discussion about this post