JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.
Dalam operasi ini, Polri mengerahkan 1.675 anggota gabungan dari TNI dan Polri. Seluruh personel yang ditugaskan diharapkan mampu mengedukasi dengan sopan dan tegas kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib dan patuh aturan lalu lintas.
Salah satu target operasi ini adalah penggunaan klakson telolet yang umumnya ditemui di kendaraan besar seperti bus.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Target Pelanggarannya
Penggunaan klakson telolet atau basuri pada kendaraan bermotor telah menjadi perhatian serius karena potensi bahaya yang ditimbulkannya. Secara hukum, penggunaan klakson semacam ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Aturan Hukum yang Melarang Klakson Telolet
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kebisingan suara yang dihasilkan oleh klakson. Pasal 48 ayat (3) huruf b UU LLAJ menyebutkan bahwa persyaratan laik jalan mencakup kebisingan suara.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69, menetapkan bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB. Penggunaan klakson dengan suara yang melebihi batas tersebut dianggap melanggar ketentuan.
Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan klakson yang tidak sesuai, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor, dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan beroda empat atau lebih.
Bahaya Penggunaan Klakson Telolet/Basuri
Penggunaan klakson telolet atau basuri dapat menimbulkan beberapa bahaya, antara lain:
-
Mengganggu Konsentrasi Pengemudi Lain
Suara klakson yang keras dan bernada unik dapat mengagetkan dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. -
Mengurangi Efektivitas Sistem Pengereman
Pada beberapa kasus, pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan, terutama jika klakson tersebut menggunakan sumber daya yang sama dengan sistem rem, seperti tekanan udara pada kendaraan berat. Hal ini dapat menyebabkan rem tidak berfungsi dengan baik dan meningkatkan risiko kecelakaan. -
Menimbulkan Kebisingan Lingkungan
Suara klakson yang melebihi ambang batas yang ditetapkan dapat menyebabkan polusi suara, yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan terkait kebisingan.
Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk memastikan bahwa klakson yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan lain serta lingkungan sekitar.











Discussion about this post