Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

by Attar Pradana
14/02/2025
in Berita
Ilustrasi Bus Klakson Telolet

Ilustrasi Bus Klakson Telolet

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025.

Dalam operasi ini, Polri mengerahkan 1.675 anggota gabungan dari TNI dan Polri. Seluruh personel yang ditugaskan diharapkan mampu mengedukasi dengan sopan dan tegas kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib dan patuh aturan lalu lintas.

Salah satu target operasi ini adalah penggunaan klakson telolet yang umumnya ditemui di kendaraan besar seperti bus.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Target Pelanggarannya

Penggunaan klakson telolet atau basuri pada kendaraan bermotor telah menjadi perhatian serius karena potensi bahaya yang ditimbulkannya. Secara hukum, penggunaan klakson semacam ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Aturan Hukum yang Melarang Klakson Telolet

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kebisingan suara yang dihasilkan oleh klakson. Pasal 48 ayat (3) huruf b UU LLAJ menyebutkan bahwa persyaratan laik jalan mencakup kebisingan suara.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69, menetapkan bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB. Penggunaan klakson dengan suara yang melebihi batas tersebut dianggap melanggar ketentuan.

Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan klakson yang tidak sesuai, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor, dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan beroda empat atau lebih.

Bahaya Penggunaan Klakson Telolet/Basuri

Penggunaan klakson telolet atau basuri dapat menimbulkan beberapa bahaya, antara lain:

  1. Mengganggu Konsentrasi Pengemudi Lain
    Suara klakson yang keras dan bernada unik dapat mengagetkan dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

  2. Mengurangi Efektivitas Sistem Pengereman
    Pada beberapa kasus, pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan, terutama jika klakson tersebut menggunakan sumber daya yang sama dengan sistem rem, seperti tekanan udara pada kendaraan berat. Hal ini dapat menyebabkan rem tidak berfungsi dengan baik dan meningkatkan risiko kecelakaan.

  3. Menimbulkan Kebisingan Lingkungan
    Suara klakson yang melebihi ambang batas yang ditetapkan dapat menyebabkan polusi suara, yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan terkait kebisingan.

Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk memastikan bahwa klakson yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna jalan lain serta lingkungan sekitar.

Artikel Terkait

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025

JAKARTA - Seiring dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari...

Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025.

Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan, Ini Target Pelanggarannya

10/02/2025

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per Senin (10/02/2025) hari ini resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025. Hal ini disampaikan...

Ilustrasi Sepeda Motor Hujan

Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

28/01/2025

JAKARTA - Musim hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna sepeda motor. Persiapan sebelum berkendara harus lebih di tingkatkan. Selain kondisi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.