Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Seiring dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari tilang dengan cara curang. Salah satu cara yang sering digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.

Padahal, tindakan ini termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang. Menggunakan pelat nomor palsu bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

Apa Itu Pelat Nomor Palsu?

Pelat nomor palsu adalah pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan aslinya. Misalnya, mobil atau motor dipasangi pelat dengan nomor kendaraan milik orang lain, atau pelat yang tidak terdaftar di data Samsat.

Biasanya, pelat palsu ini digunakan agar kamera ETLE tidak bisa mengenali pemilik kendaraan saat terjadi pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan menggunakan pelat nomor palsu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa pasal yang mengatur:

1. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Artinya, menggunakan pelat nomor yang tidak resmi (termasuk pelat palsu) bisa dikenai pidana atau denda.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Jika pelat nomor palsu dibuat dengan maksud menyerupai atau memalsukan dokumen resmi negara, maka pelaku bisa dikenai pasal pemalsuan dokumen:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Dengan kata lain, memalsukan pelat nomor bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman penjara.

Potensi Sanksi Tambahan

Jika penggunaan pelat palsu digunakan dalam kegiatan kriminal, seperti menghindari razia, melakukan penipuan, atau kejahatan lain, maka bisa dikenai pasal tambahan tergantung dari tindak pidana yang dilakukan.

Kesimpulan

Menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari ETLE bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum serius. Sanksinya bukan hanya denda, tapi juga bisa berujung pidana penjara. Maka dari itu, sebaiknya setiap pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manipulasi data kendaraan.

Tips Aman Berkendara:

  • Gunakan pelat nomor resmi dari Polri.

  • Jangan mengubah atau memodifikasi pelat nomor.

  • Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.

  • Hindari pelanggaran yang terekam ETLE dengan selalu berkendara secara tertib.

Ingat, lebih baik patuh aturan daripada berurusan dengan hukum karena mencoba mengakali sistem.

Artikel Terkait

Ilustrasi Bus Klakson Telolet

Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

14/02/2025

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025. Dalam...

Ilustrasi Sepeda Motor Hujan

Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

28/01/2025

JAKARTA - Musim hujan menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna sepeda motor. Persiapan sebelum berkendara harus lebih di tingkatkan. Selain kondisi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025
tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu untuk Menghindari ETLE

09/05/2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

07/05/2025
Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.