JAKARTA – Seiring dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari tilang dengan cara curang. Salah satu cara yang sering digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.
Padahal, tindakan ini termasuk pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang. Menggunakan pelat nomor palsu bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga bisa masuk ke ranah pidana. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya
Apa Itu Pelat Nomor Palsu?
Pelat nomor palsu adalah pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan aslinya. Misalnya, mobil atau motor dipasangi pelat dengan nomor kendaraan milik orang lain, atau pelat yang tidak terdaftar di data Samsat.
Biasanya, pelat palsu ini digunakan agar kamera ETLE tidak bisa mengenali pemilik kendaraan saat terjadi pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan.
Dasar Hukum dan Sanksi
Tindakan menggunakan pelat nomor palsu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut beberapa pasal yang mengatur:
1. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Artinya, menggunakan pelat nomor yang tidak resmi (termasuk pelat palsu) bisa dikenai pidana atau denda.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
2. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
Jika pelat nomor palsu dibuat dengan maksud menyerupai atau memalsukan dokumen resmi negara, maka pelaku bisa dikenai pasal pemalsuan dokumen:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Dengan kata lain, memalsukan pelat nomor bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman penjara.
Potensi Sanksi Tambahan
Jika penggunaan pelat palsu digunakan dalam kegiatan kriminal, seperti menghindari razia, melakukan penipuan, atau kejahatan lain, maka bisa dikenai pasal tambahan tergantung dari tindak pidana yang dilakukan.
Kesimpulan
Menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari ETLE bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum serius. Sanksinya bukan hanya denda, tapi juga bisa berujung pidana penjara. Maka dari itu, sebaiknya setiap pengendara mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manipulasi data kendaraan.
Tips Aman Berkendara:
-
Gunakan pelat nomor resmi dari Polri.
-
Jangan mengubah atau memodifikasi pelat nomor.
-
Patuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
-
Hindari pelanggaran yang terekam ETLE dengan selalu berkendara secara tertib.
Ingat, lebih baik patuh aturan daripada berurusan dengan hukum karena mencoba mengakali sistem.
Discussion about this post