Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

by Berita Hukum ID
31/10/2022
in Hukum Kita
Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

Ilustrasi tilang.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Arsul mengatakan praktek tilang yang berujung pungli dapat merusak mental dan moral masyarakat, serta akan membuat persepsi korupsi di institusi Polri sulit dihilangkan.

“Larangan Kapolri untuk Polantas tidak lagi memberikan tilang manual merupakan salah satu bentuk reformasi kultural di tubuh Polri. Selama ini soal tilang ini bukan saja sekedar praktek ‘pungli’, dikenal sebagai ‘denda damai’ yang terjadi karena adanya kesalahan pelanggar lalu lintas, tetapi karena praktek tersebut telah merusak mental dan moral baik masyarakat maupun publik. Ini membuat persepsi koruptif pada Polri kita makin menjadi sulit dihilangkan,” kata Arsul, Jumat (28/10/2022).

Arsul berharap penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan akan lebih adil jika tilang manual digantikan dengan tilang elektronik. “Nah dengan mengganti menjadi tilang elektronik pada area-area di mana telah dipasang kamera lalu lintas, maka penindakan terhadap pelanggaran lalin juga akan lebih fair karena tidak bisa dimainkan baik oleh Polantas maupun pelanggarnya,” ujarnya.

Meski demikian, Arsul juga berharap agar Kapolri menyoroti kebijakan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurutnya, pungli selama ini juga dilakukan secara tidak langsung, seperti via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya.

“Namun yang kita harapkan Kapolri tidak berhenti hanya pada soal tilang lalin ini, tetapi juga pada pengurusan SIM. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini punglinya dilakukan secara tidak langsung, termasuk via jasa sekolah mengemudi atau biro jasa lainnya,” ucap Arsul.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan Kapolri perlu menangani persoalan-persoalan seperti itu. Dia menilai Kapolri juga bisa mengundang para ahli untuk membahas persoalan tersebut. “Ini yang masih banyak dikeluhkan kepada kami di Komisi III DPR RI. Kapolri perlu menangani soal ini jika perlu dengan mengundang para ahli terkait diluar Polri,” tutupnya. (we/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41432/t/Dukung+Larangan+Tilang+Manual%2C+Asrul+Sani%3A+Bentuk+Reformasi+Kultural+Polri

Artikel Terkait

tidak semua orang tahu cara mengecek apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau tidak. Berikut cara ceknya.

Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

15/04/2025

JAKARTA-Media sosial ramai dengan unggahan seorang warga yang membagikan pengalamannya membayar pajak kendaraan. Banyak warga kini berbondong-bondong membayar pajak karena...

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini "Dirangkul" Kapolri

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini “Dirangkul” Kapolri

24/02/2025

Jakarta - Belakangan ini marak beredal lagu viral dari band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani yang berjudul Bayar,...

Orang yang berteduh ketika hujan

Pemotor Beteduh di Bawah Jembatan, Siap-siap Kena Tilang

09/11/2024

JAKARTA- Hujan deras melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini. Biasanya, sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, akan berteduh...

Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

15/01/2024

Tanjungpinang - Laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepulauan Riau, Minggu (14/01/2024) merilis informasi imbauan waspada penipuan dimana pelakunya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.