Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini “Dirangkul” Kapolri

by Boni Kusnadi
24/02/2025
in Berita
Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini "Dirangkul" Kapolri

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini "Dirangkul" Kapolri

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Belakangan ini marak beredal lagu viral dari band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, di media sosial. Lagu tersebut berisi kritikan terhadap oknum Polri yang menyalahgunakan wewenang. Lagu viral ini diciptakan dua personel band Sukatani bernama Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy sebagai gitaris dan Novi Chitra Indriyaki atau Twister Angels sebagai vokalis.

Imbas lagu viral Bayar, Bayar, Bayar, membuat personel band Sukatani sampai diperiksa polisi. Bahkan kabarnya, sang vokalis Novi Chitra dipecat dari tempatnya bekerja yakni di sebuah sekolah, dimana dirinya berprofesi sebagai guru. Atas lagu viral mereka, band Sukatani akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Permintaan maaf tersebut terkait lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menjadi lagu viral karena liriknya menyinggung isu pembayaran kepada polisi.

Baca juga: Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari

Namun informasi terbaru, Kapolri menggandeng Band Sukatani dan diajak menjadi Duta Polri usai viralnya lagu Bayar, Bayar, Bayar. Adapun Langkah Kapolri menawarkan band punk Sukatani menjadi duta Polri adalah untuk mendorong semangat reformasi institusi Polri, serta mencegah perilaku menyimpang di kalangan personel kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan langkahnya merangkul Sukatani sebagai bentuk komitmen bagi Polri untuk terus berbenah menjadi semakin modern dan baik. Kapolri juga memastikan dirinya tidak pernah melarang atau membatasi siapa pun untuk berpendapat. Listyo Sigit menyebut melihat kritikan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki citra Polri agar semakin dicintai masyarakat.

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 3. Dalam pasal tersebut berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, pada dasarnya, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ternyata tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.

Baca juga: Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selain itu, terdapat pasal lain yang senada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Lebih jauh, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Ganjil Genap Akan Diberlakukan saat Mudik Lebaran, Simak Aturannya!

18/03/2024

Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR  akan membatasi mobilitas...

Kapolri: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang Desember

Kapolri: 18 Tersangka Teroris Ditangkap Sepanjang Desember

25/12/2023

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim pihaknya telah menangkap 18 orang tersangka tindak pidana terorisme. Belasan tersangka...

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

Dukung Larangan Tilang Manual, Asrul Sani: Bentuk Reformasi Kultural Polri

31/10/2022

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual dan menilai...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.