Jakarta – Belakangan ini marak beredal lagu viral dari band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, di media sosial. Lagu tersebut berisi kritikan terhadap oknum Polri yang menyalahgunakan wewenang. Lagu viral ini diciptakan dua personel band Sukatani bernama Muhammad Syifa Al Ufti atau Electroguy sebagai gitaris dan Novi Chitra Indriyaki atau Twister Angels sebagai vokalis.
Imbas lagu viral Bayar, Bayar, Bayar, membuat personel band Sukatani sampai diperiksa polisi. Bahkan kabarnya, sang vokalis Novi Chitra dipecat dari tempatnya bekerja yakni di sebuah sekolah, dimana dirinya berprofesi sebagai guru. Atas lagu viral mereka, band Sukatani akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada Polri. Permintaan maaf tersebut terkait lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menjadi lagu viral karena liriknya menyinggung isu pembayaran kepada polisi.
Baca juga: Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari
Namun informasi terbaru, Kapolri menggandeng Band Sukatani dan diajak menjadi Duta Polri usai viralnya lagu Bayar, Bayar, Bayar. Adapun Langkah Kapolri menawarkan band punk Sukatani menjadi duta Polri adalah untuk mendorong semangat reformasi institusi Polri, serta mencegah perilaku menyimpang di kalangan personel kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan langkahnya merangkul Sukatani sebagai bentuk komitmen bagi Polri untuk terus berbenah menjadi semakin modern dan baik. Kapolri juga memastikan dirinya tidak pernah melarang atau membatasi siapa pun untuk berpendapat. Listyo Sigit menyebut melihat kritikan sebagai bahan refleksi untuk memperbaiki citra Polri agar semakin dicintai masyarakat.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E ayat 3. Dalam pasal tersebut berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, pada dasarnya, hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ternyata tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.
Baca juga: Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain itu, terdapat pasal lain yang senada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Lebih jauh, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Discussion about this post