Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ganjil Genap Akan Diberlakukan saat Mudik Lebaran, Simak Aturannya!

by Shinta
18/03/2024
in Berita
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024.

Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR  akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024.  Ini sebagai bentuk antisipasi kepadatan arus mudik maupun arus balik Lebaran.

BACA LAGI: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024‘, Minggu (17/3/2024).

Sebagaimana diketahui, penerapan sistem ganjil-genap (gage) akan dimulai dari kilometer 0 sampai KM 141 tol Jakarta-Cikampek. Ini tentunya menyesuaikan kondisi lapangan.

BACA LAGI: Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

Bagi pengendara yang melanggaran aturan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar untuk putar balik. Namun, akan dikenakan sanksi tilang melalui kamera ETLE.

Berikut jadwal lengkap penerapan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran 2024.

Arus Mudik

Ganjil Genap (KM 0-KM 141)

5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)

8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

Arus Balik

Ganjil Genap (KM 414-KM 0)

12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)

13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)

14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)

Dengan demikian penerapan sistem ganjil genap yang akan diterapkan pada arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang melalui kamera ETLE.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini "Dirangkul" Kapolri

Sempat Dicekal usai Viral, Band Sukatani Kini “Dirangkul” Kapolri

24/02/2025

Jakarta - Belakangan ini marak beredal lagu viral dari band bergenre punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani yang berjudul Bayar,...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6093 shares
    Share 2437 Tweet 1523
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • KI DKI Jakarta & Dinas Kesehatan Gelar Sinergi Bimtek PPID RSUD dan Puskesmas.

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.