Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama mudik Lebaran 2024. Ini sebagai bentuk antisipasi kepadatan arus mudik maupun arus balik Lebaran.
BACA LAGI: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar
“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024‘, Minggu (17/3/2024).
Sebagaimana diketahui, penerapan sistem ganjil-genap (gage) akan dimulai dari kilometer 0 sampai KM 141 tol Jakarta-Cikampek. Ini tentunya menyesuaikan kondisi lapangan.
BACA LAGI: Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara
Bagi pengendara yang melanggaran aturan ini, petugas tidak akan menghentikan atau meminta pelanggar untuk putar balik. Namun, akan dikenakan sanksi tilang melalui kamera ETLE.
Berikut jadwal lengkap penerapan sistem ganjil genap pada mudik Lebaran 2024.
Arus Mudik
Ganjil Genap (KM 0-KM 141)
5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik
Ganjil Genap (KM 414-KM 0)
12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB)
Dengan demikian penerapan sistem ganjil genap yang akan diterapkan pada arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang melalui kamera ETLE.
Discussion about this post