JAKARTA – Banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka adalah artis Terkenal di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana
Selama ini pelaku perselingkuhan menganggap enteng perbuatannya. Padahal, perilaku ini juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Meskipun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit mengatur perselingkuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi tindakan tersebut dapat dikaitkan dalam beberapa pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Perselingkuhan tidak hanya akan mendapat sanksi moral, tetapi juga bisa diancam dengan sanksi pidana penjara. Berikut beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku perselingkuhan.
Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak
Pasal 284 KUHP:
Pasal 284 KUHP bisa digunakan untuk menjerat pelaku perselingkuhan. Dalam pasal tersebut ada beberapa hal yang diatur yaitu:
- Tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
- Hanya bisa diproses atas pengaduan dari suami/istri yang sah.
- Bukti yang diperlukan cukup kuat, seperti tertangkap tangan atau pengakuan dari pelaku.
Pasal 279 KUHP:
Pada Pasal 279 KUHP juga mengatur tentang tindakan perselingkuhan, yaitu:
- Mengatur tentang perzinahan dengan orang yang belum menikah.
- Ancaman pidananya lebih ringan, yaitu maksimal 5 bulan penjara.
- Jarang digunakan karena fokusnya lebih kepada perzinahan dalam pernikahan.
Pasal 411 ayat (2) KUHP:
Pada pasal 441 ayat (2) KUHP juga mengatur tentang pengaduan perselingkuhan, yaitu:
- Mengatur tentang delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
- Berlaku untuk kasus perzinahan dan perselingkuhan.
Pasal 338 KUHP:
Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang:
- Perbuatan yang sengaja merusak hubungan suami istri.
- Ancaman pidananya maksimal 4 bulan penjara.
- Bisa digunakan untuk kasus perselingkuhan yang disertai dengan bujukan atau rayuan.
Namun, perlu diingat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tergantung pada situasi dan bukti yang ada. Proses hukumnya pun bisa rumit dan membutuhkan waktu. Mencegah perselingkuhan jauh lebih baik daripada menanganinya. Berikut beberapa tips untuk mencegah perselingkuhan:
- Komunikasi yang terbuka dan jujur
Komunikasi adalah kunci dari sebuah hubungan. Jangan pernah memendam sesuatu dalam hati. Ceritakan semua dengan pasangan agar saling paham antara satu dengan yang lainnya. - Saling menghormati dan menghargai
Setiap orang butuh dihargai, termasuk dengan pasangannya. Jangan pernah mencari merendahkan pasangan apa pun kondisinya. - Menghabiskan waktu berkualitas bersama
Quality time bersama pasangan merupakan hal yang mutlak dilakukan. Tidak perlu mahal, cukup makan malam atau menonton tayangan favorit bersama.
Discussion about this post