Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari total upah terakhir selama enam bulan. Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 7 Februari 2025 dan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ada beberapa poin mengenai aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025:
– Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
– Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
– Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
– Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia
Baca juga: Perbedaan Bangkrut dan Pailit seperti yang Sedang Dialami PT Sritex
Nantinya, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta. Dengan diterbitkannya PP 6/2025, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Tujuannya, meringankan beban finansial korban PHK selama masa transisi saat mencari pekerjaan baru. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, daya beli dapat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tetap berlangsung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan keputusan presiden mengenai aturan ini dipastikan akan diikuti Kemenaker. Jumlah karyawan terdampak PHK pada periode Januari-Desember 2024 menurut data Kemenaker sebanyak 77.965 orang.
Provinsi dengan jumlah PHK Terbanyak:
– Jakarta: 17.085 orang
– Jawa Tengah: 13.130 orang
– Banten: 13.042 orang
Mekanisme Klaim JKP:
– Membuat akun dan isi data diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
– Membuat laporan kondisi PHK di laman tersebut disertai bukti PHK dari perusahaan
– Memilih menu ajukan klaim, isi nomor rekening bank penerima
– Teliti memperhatikan surat pernyataan, lalu pilih menu “Kirim Pengajuan”
– BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi, pemohon tinggal menunggu dana dikirimkan ke rekening yang didaftarkan
Ketentuan Pengajuan JKP:
– Peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK
– Maksimal batas upah yang dijadikan acuan klaim Rp5 juta per bulan
– Karyawan yang terkena PHK wajib bersedia untuk bekerja kembali
Baca juga: Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal
Discussion about this post