Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

by Boni Kusnadi
17/02/2025
in Berita, Hukum Kita
Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK. Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai sebesar 60 persen dari total upah terakhir selama enam bulan. Aturan itu ditandatangani Prabowo pada 7 Februari 2025 dan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ada beberapa poin mengenai aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025:
– Iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan
– Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama enam bulan
– Manfaat JKP tetap dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
– Manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia

Baca juga: Perbedaan Bangkrut dan Pailit seperti yang Sedang Dialami PT Sritex

Nantinya, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah gaji terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Upah itu tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta. Dengan diterbitkannya PP 6/2025, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Tujuannya, meringankan beban finansial korban PHK selama masa transisi saat mencari pekerjaan baru. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, daya beli dapat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tetap berlangsung. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memastikan keputusan presiden mengenai aturan ini dipastikan akan diikuti Kemenaker. Jumlah karyawan terdampak PHK pada periode Januari-Desember 2024 menurut data Kemenaker sebanyak 77.965 orang.

Provinsi dengan jumlah PHK Terbanyak:
– Jakarta: 17.085 orang
– Jawa Tengah: 13.130 orang
– Banten: 13.042 orang

Mekanisme Klaim JKP:
– Membuat akun dan isi data diri di laman siapkerja.kemnaker.go.id
– Membuat laporan kondisi PHK di laman tersebut disertai bukti PHK dari perusahaan
– Memilih menu ajukan klaim, isi nomor rekening bank penerima
– Teliti memperhatikan surat pernyataan, lalu pilih menu “Kirim Pengajuan”
– BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi, pemohon tinggal menunggu dana dikirimkan ke rekening yang didaftarkan

Ketentuan Pengajuan JKP:
– Peserta memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK
– Maksimal batas upah yang dijadikan acuan klaim Rp5 juta per bulan
– Karyawan yang terkena PHK wajib bersedia untuk bekerja kembali

Baca juga: Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Prabowo Subianto makan malam dengan Ridwan Kamil.

Prabowo Subianto Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Sinyal Dukungan?

01/11/2024

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto makan malam bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil. Momen kebersamaan mereka dibagikan Prabowo...

Prabowo dan Gibran memakai jas bertabur lencana tanda bintang kehormatan

Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan

21/10/2024

JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024)...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.