Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perbedaan Bangkrut dan Pailit seperti yang Sedang Dialami PT Sritex

by Attar Pradana
05/11/2024
in Berita
Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum (Sumber: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) belasan ribu karyawan Sritex. 

Pemerintah memprioritaskan penyelamatan bagi karyawan PT Sritex dari PHK secepatnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberi perintah untuk mengkaji opsi-opsi penyelamatan tersebut.

Baca Juga: Sederet Fakta Komdigi Bekingi Situs Judi Online

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, menteri BUMN, dan menteri tenaga kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus Gumiwang kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan Sritex beberapa kali diisukan bangkrut. Tetapi, Direktur Keuangan Sritex membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan hanya turun karena terimbas pandemi Covid-19 pada Juni 2024 lalu.

Namun, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 36 tahun itu kini resmi dinyatakan pailit. Lalu, apa perbedaan pailit dan bangkrut?

Baca Juga: Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik

Dilansir laman Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pailit atau kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.

Menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit. Pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.

Permohonan pernyataan pailit berhak diajukan ke Pengadilan Niaga, seperti debitur, kreditur, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, jaksa, dan Badan Pengawas Pasar Modal.

Terdapat dua syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yaitu:

  1. Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
  2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan pernyataan pailit yang sudah diterima pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit dibacakan setelah 60 hari tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.

Pailit membuat kewenangan perusahaan menjadi lebih terbatas, terutama dalam hak mengelola harta. Sebab, kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dipindah oleh pengadilan ke kurator karena putusan pailit.

Perusahaan hanya bisa melakukan tindak hukum dalam bidang harta kekayaan, jika perbuatannya tersebut memberi keuntungan yang menambah harta pailit.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian bangkrut adalah menderita kerugian besar hingga jatuh atau gulung tikar. Bangkrut terjadi akibat kerugian besar karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.

Maka, disimpulkan bahwa pailit adalah kondisi perusahaan yang tidak mampu membayar utang setelah jatuh tempo dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga. Sedangkan, bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena kerugian besar hingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.