JAKARTA – PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan pailit tersebut berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) belasan ribu karyawan Sritex.
Pemerintah memprioritaskan penyelamatan bagi karyawan PT Sritex dari PHK secepatnya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberi perintah untuk mengkaji opsi-opsi penyelamatan tersebut.
Baca Juga: Sederet Fakta Komdigi Bekingi Situs Judi Online
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, menteri BUMN, dan menteri tenaga kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ujar Agus Gumiwang kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Sebelum dinyatakan pailit, perusahaan Sritex beberapa kali diisukan bangkrut. Tetapi, Direktur Keuangan Sritex membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan hanya turun karena terimbas pandemi Covid-19 pada Juni 2024 lalu.
Namun, perusahaan yang sudah beroperasi sejak 36 tahun itu kini resmi dinyatakan pailit. Lalu, apa perbedaan pailit dan bangkrut?
Baca Juga: Baru Dilantik, Sederet Menteri dan Pembantu Prabowo Tuai Kritik
Dilansir laman Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pailit atau kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
Menurut pasal 1 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit. Pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Permohonan pernyataan pailit berhak diajukan ke Pengadilan Niaga, seperti debitur, kreditur, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, jaksa, dan Badan Pengawas Pasar Modal.
Terdapat dua syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, seperti yang dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004, yaitu:
- Debitur memiliki dua atau lebih kreditur.
- Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan pernyataan pailit yang sudah diterima pengadilan akan diproses melalui sidang pemeriksaan dan selambat-lambatnya putusan pailit dibacakan setelah 60 hari tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Pailit membuat kewenangan perusahaan menjadi lebih terbatas, terutama dalam hak mengelola harta. Sebab, kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dipindah oleh pengadilan ke kurator karena putusan pailit.
Perusahaan hanya bisa melakukan tindak hukum dalam bidang harta kekayaan, jika perbuatannya tersebut memberi keuntungan yang menambah harta pailit.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian bangkrut adalah menderita kerugian besar hingga jatuh atau gulung tikar. Bangkrut terjadi akibat kerugian besar karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi.
Maka, disimpulkan bahwa pailit adalah kondisi perusahaan yang tidak mampu membayar utang setelah jatuh tempo dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga. Sedangkan, bangkrut merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena kerugian besar hingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi.
Discussion about this post