JAKARTA– Hujan deras melanda Jakarta dalam beberapa hari terakhir ini. Biasanya, sejumlah pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, akan berteduh di bawah jembatan layang untuk menghindari kebasahan.
Namun ternyata, perlu diketahui, orang yang berteduh sembarangan, termasuk di bawah jembatan layang, bisa ditilang oleh polisi. Selain membahayakan, cara ini akan menyebabkan kemacetan panjang.
Larangan ini tercantum dalam pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Pada pasal tersebut dikatakan, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain itu, merujuk pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan;
- Marka Jalan;
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
- Gerakan Lalu Lintas;
- Berhenti dan Parkir;
- Peringatan dengan bunyi dan sinar;
- Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Untuk itu, pihak kepolisian pun kembali mengimbau agar area di bawah jembatan atau jalan layang tidak dijadikan tempat berteduh karena bisa menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
BACA JUGA: Hati-Hati, Angkut Penumpang di Kendaraan Bak Terbuka Bisa Dipenjara
“Kalau neduh di tempat-tempat seperti itu (underpass atau flyover), bisa memunculkan risiko-risiko berbahaya seperti tertabrak atau terserempet pengguna jalan lainnya. Bisa juga terkena imbas kalau ada mobil-mobil yang selip,” ungkap Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Pengendara motor disarankan berteduh di tempat yang jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, pertokoan, atau kompleks ruko dengan lalu lintas minim.
Discussion about this post