JAKARTA – Ketika libur tiba, masyarakat berbondong-bondong menuju tempat wisata. Berbagai moda transportasi digunakan, mulai dari mobil pribadi hingga tidak jarang juga ditemui kendaraan bak terbuka.
Namun, seperti yang diketahui bersama, bahwa mobil dengan bak terbuka tidak boleh untuk mengangkut penumpang. Sejatinya kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang.
Karena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitar.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Terkait aturan kendaraan peruntukan kendaraan bak terbuka, terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) Pasal 137 ayat (4) dijelaskan:
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.
b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut sangat berbahaya bagi penumpang. Pasalnya, tidak ada pengamanan di mobil tersebut. Selain itu mobil bak terbuka juga dirancang untuk mengangkut barang bukan penumpang.
Kendati demikian, ada situasi yang diperbolehkan kendaraan bak terbuka boleh mengangkut orang misalnya bencana alam seperti banjir atau yang lainnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Namun, tetap berhati-hati dan memastikan penumpang di mobil bak terbuka tetap dalam kondisi baik dan selamat.
Dalam UU Lalu Lintas pada Pasal 303 juga menjelaskan hukuman apabila mobil bak terbuka mengangkut orang, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Discussion about this post