Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hati-Hati! Bercanda Membawa Bom di Pesawat Bisa Kena Sanksi Hukum

by Attar Pradana
23/04/2025
in Berita
Ilustrasi Penumpang Pesawat Bercanda Bom
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Seorang penumpang perempuan dilarang terbang dan diturunkan paksa dari pesawat usai mengaku membawa bom pada penerbangan Batik Air tujuan Bandara Soekarno Hatta -Manado.

“Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.

Tahukah kamu bahwa bercanda soal bom di bandara atau pesawat bisa berujung pidana? Meski hanya iseng atau berniat lucu-lucuan, ucapan seperti itu sangat dilarang oleh undang-undang dan bisa membuat pelaku harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

Mengapa Candaan soal Bom Dilarang?

Bandara dan pesawat merupakan kawasan yang memiliki tingkat keamanan tinggi. Setiap informasi terkait ancaman seperti bom, senjata, atau tindakan terorisme akan dianggap serius oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang, kru, dan seluruh fasilitas penerbangan dari ancaman yang membahayakan.

Maka dari itu, meskipun hanya bercanda, mengatakan bahwa membawa bom di pesawat tetap dianggap sebagai ancaman dan bisa memicu kepanikan massal serta mengganggu jadwal penerbangan.

Dasar Hukum Larangan Bercanda soal Bom

Di Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan bercanda soal bom di area bandara dan pesawat. Salah satunya adalah:

Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.”

Pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Kontroversi Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Selain itu, jika informasi palsu tersebut menyebabkan gangguan serius dalam operasional penerbangan, maka hukuman bisa lebih berat lagi sesuai dengan ketentuan hukum lainnya.

Contoh Kasus

Sudah banyak kasus di Indonesia di mana seseorang ditahan karena bercanda membawa bom di bandara atau pesawat. Misalnya, seseorang yang berkata, “Awas, ada bom di tas saya,” saat proses boarding. Meskipun hanya bercanda, petugas keamanan tetap harus melakukan pemeriksaan menyeluruh, bahkan bisa menunda penerbangan.

Tips agar Tak Kena Masalah

Agar tidak terkena sanksi hukum saat berada di bandara atau pesawat, berikut beberapa tips penting:

  • Jangan bercanda soal bom, senjata, atau terorisme, baik secara langsung maupun lewat tulisan atau chat.

  • Ikuti semua instruksi dari petugas bandara dan awak kabin dengan serius dan penuh hormat.

  • Jangan membuat lelucon yang bisa menimbulkan kepanikan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.