Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Gugatan Perdata yang Diajukan Wulan Guritno Terhadap Sabda Ahessa

by Attar Pradana
04/03/2024
in Berita
Wulan Guritno

Wulan Guritno

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Artis Wulan Guritno belakangan kembali hangat menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, ia diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata lantaran penggunaan sejumlah uang yang dipinjamkannya kepada mantan kekasih itu untuk renovasi rumah yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jangan Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Lalu, apa itu gugatan perdata yang ditempuh Wulan Guritno terhadap sang mantan kekasih? Berikut pembahasannya. 

Apa Itu Gugatan Perdata?
Gugatan perdata adalah proses hukum individu atau entitas hukum mengajukan klaim atau tuntutan terhadap pihak lain atas dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hukum perdata. 

Tujuan dari gugatan perdata adalah untuk mendapatkan keadilan atas kerugian atau pelanggaran yang dialami oleh pihak penggugat.

Baca Juga: KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN

Kasus-kasus gugatan perdata dapat melibatkan berbagai masalah, seperti pembatalan kontrak, ganti rugi, penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, dan sebagainya.

Jenis Gugatan Perdata
Di Indonesia ada 5 jenis gugatan perdata yaitu:

1. Gugatan voluntair
Gugatan voluntair merupakan jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke pengadilan negeri. Banyak yang mengatakan bahwa voluntair ini bukanlah gugatan sebab tidak mengandung sengketa, sehingga tidak tepat dikatakan sebagai “gugatan”, namun lebih tetap dikatan sebagai “permohonan”.

2. Gugatan contentiosa
Gugatan contentiosa adalah peradilan memeriksa perkara tentang persengketaan antara pihak berperkara yang diajukan lewat surat gugatan. Dalam praktiknya, gugatan ini disebut dengan gugatan biasa.

3. Gugatan class action
Gugatan class action adalah gugatan yang diberikan kepada suatu kelompok berperkara dan seorang atau lebih anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut menjadi bagian dari anggota kelompok.

4. Gugatan legal standing
Gugatan legal standing adalah hak menggugat ke pengadilan sebagai perwakilan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Jadi legal standing merupakan hak bagi organisasi atau LSM untuk mengajukan gugatan karena ada pelanggaran tertentu.

5. Gugatan citizen lawsuit
Gugatan Citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh individu warga negara kepada negaranya dengan mengatasnamakan kepentingan hukum. Contohnya menuntut negara karena lalai memenuhi hak-hak warga negaranya.

Syarat Gugatan Perdata
Agar proses gugatan perdata dapat berjalan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut 4 syarat yang harus dipenuhi dalam surat gugatan perdata.

  1. Tidak melanggar kompetensi/kewenangan yang mengadili, baik kompetensi absolut atau pun relatif.
  2. Gugatan tidak mengandung error in persona.
  3. Gugatan harus jelas dan tegas, Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
  4. Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek, dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.

Demikian pengertian, jenis, dan syarat gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan kekasih Sabdayagra Ahessa.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.