JAKARTA – Artis Wulan Guritno belakangan kembali hangat menjadi bahan perbincangan. Pasalnya, ia diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata lantaran penggunaan sejumlah uang yang dipinjamkannya kepada mantan kekasih itu untuk renovasi rumah yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jangan Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000
Lalu, apa itu gugatan perdata yang ditempuh Wulan Guritno terhadap sang mantan kekasih? Berikut pembahasannya.
Apa Itu Gugatan Perdata?
Gugatan perdata adalah proses hukum individu atau entitas hukum mengajukan klaim atau tuntutan terhadap pihak lain atas dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap hukum perdata.
Tujuan dari gugatan perdata adalah untuk mendapatkan keadilan atas kerugian atau pelanggaran yang dialami oleh pihak penggugat.
Baca Juga: KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN
Kasus-kasus gugatan perdata dapat melibatkan berbagai masalah, seperti pembatalan kontrak, ganti rugi, penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, dan sebagainya.
Jenis Gugatan Perdata
Di Indonesia ada 5 jenis gugatan perdata yaitu:
1. Gugatan voluntair
Gugatan voluntair merupakan jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke pengadilan negeri. Banyak yang mengatakan bahwa voluntair ini bukanlah gugatan sebab tidak mengandung sengketa, sehingga tidak tepat dikatakan sebagai “gugatan”, namun lebih tetap dikatan sebagai “permohonan”.
2. Gugatan contentiosa
Gugatan contentiosa adalah peradilan memeriksa perkara tentang persengketaan antara pihak berperkara yang diajukan lewat surat gugatan. Dalam praktiknya, gugatan ini disebut dengan gugatan biasa.
3. Gugatan class action
Gugatan class action adalah gugatan yang diberikan kepada suatu kelompok berperkara dan seorang atau lebih anggotanya menggugat ataupun digugat sebagai perwakilan kelompok tanpa harus turut menjadi bagian dari anggota kelompok.
4. Gugatan legal standing
Gugatan legal standing adalah hak menggugat ke pengadilan sebagai perwakilan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Jadi legal standing merupakan hak bagi organisasi atau LSM untuk mengajukan gugatan karena ada pelanggaran tertentu.
5. Gugatan citizen lawsuit
Gugatan Citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh individu warga negara kepada negaranya dengan mengatasnamakan kepentingan hukum. Contohnya menuntut negara karena lalai memenuhi hak-hak warga negaranya.
Syarat Gugatan Perdata
Agar proses gugatan perdata dapat berjalan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut 4 syarat yang harus dipenuhi dalam surat gugatan perdata.
- Tidak melanggar kompetensi/kewenangan yang mengadili, baik kompetensi absolut atau pun relatif.
- Gugatan tidak mengandung error in persona.
- Gugatan harus jelas dan tegas, Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
- Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek, dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
Demikian pengertian, jenis, dan syarat gugatan perdata yang diajukan Wulan Guritno terhadap mantan kekasih Sabdayagra Ahessa.
Discussion about this post