Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Cara Lapor Jika Menjadi Korban Penipuan Online

by Attar Pradana
23/01/2024
in Berita
Ilustrasi Penipuan Online

Ilustrasi Penipuan Online (Sumber: Frrepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Di era digital saat ini, ancaman penipuan online telah menjadi masalah serius bagi para pengguna internet. Pelaku penipuan menggunakan berbagai modus dan teknik, yang membuat banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi target penipuan.

Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

Penting untuk diingat bahwa korban penipuan online memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan penipuan online jika Anda menjadi korban.

Cek Rekening
Jika menjadi korban penipuan, Anda dapat melaporkannya melalui situs resmi www.cekrekening.id. Situs ini merupakan inisiatif dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang bertujuan untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga terlibat dalam kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: 4.000 Rekening Judi Online Telah Diblokir dalam Kurun Triwulan

Berikut adalah langkah-langkah melaporkan rekening pelaku penipuan online:

  1. Masukkan informasi nomor rekening atau e-wallet yang ingin dilaporkan.
  2. Isi biodata pelaku dan pilih kategori tindak pidana, seperti penipuan online, narkotika dan obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan sebagainya.
  3. Isi biodata Anda sebagai pelapor.
  4. Jelaskan kronologi kejadian yang Anda alami dan unggah bukti-bukti yang mendukung kronologi tersebut.

Aduan Nomor Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga menerima aduan terkait penipuan online melalui situs resmi aduannomor.id. Kemkominfo menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk kegiatan penipuan.

Langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Kunjungi situs aduannomor.id.
  2. Isi nomor seluler yang ingin dilaporkan.
  3. Pilih kategori pelaporan, seperti peniruan identitas, penipuan, investasi online fiktif, atau judi online.
  4. Isi biodata pelapor dengan benar.
  5. Buat kronologi kejadian dan unggah bukti-bukti yang mendukung kronologi tersebut.

Melaporkan ke Kepolisian
Selain melaporkan secara online, Anda juga dapat langsung pergi ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian. Pastikan untuk membawa semua bukti yang Anda miliki, seperti tangkapan layar percakapan dengan pelaku, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer.

Demikianlah cara melaporkan penipuan online jika Anda menjadi korban.

Artikel Terkait

Ilustrasi Penipuan Online

Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

25/09/2024

JAKARTA - Berbagai modus kejahatan terus berkembang seiring waktu. Tidak terkecuali modus penipuan. Beragam modus penipuan online telah menjadi momok...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6042 shares
    Share 2417 Tweet 1511
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1477 shares
    Share 591 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.