JAKARTA – Belakangan ramai berita tentang seorang bos perusahaan gim dan animasi di Jakarta, Brandoville Studios yang diduga menganiaya dan melakukan bully kepada karyawannya. Bos tersebut diketahui seorang WNA berkebangsaan Tiongkok dan kini sedang dalam pengejaran alias buron. Menurut keterangan korban, dirinya kerap mendapat kekerasan berupa penamparan, ancaman, serta kekerasan verbal dan psikis sejak 2022. Tak cuma itu, sang bos juga disebut melakukan pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak memberikan hak lembur dan cuti keagamaan.
Baca juga: Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang
Untuk kasus laporan kekerasan fisik berupa tamparan, ancaman, kekerasan verbal dan psikis, sudah dipastikan hal ini masuk ke ranah hukum pidana. Sementara itu, untuk pelanggaran hak ketenagakerjaan, sudah diatur di Perppu Cipta Kerja. Berikut di bawah ini penjelasannya.
Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan berbunyi:
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Sehingga artinya, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sepanjang tidak merugikan hak pekerja, yakni minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus.
Namun kenyataannya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pada tahun pertama (12 bulan pertama) pada seseorang bekerja. Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja.
Sementara itu bagi perusahaan atau pengusaha yang menolak hak cuti karyawannya dipastikan terancam sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Discussion about this post