Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pengusaha Tolak Hak Cuti Karyawan? Ini Sanksi yang Menanti

by Boni Kusnadi
29/09/2024
in Berita, Hukum Kita
sanksi bagi pengusaha menolak hak cuti karyawan.

Pengusaha tolak hak cuti karyawan akan diberi sanksi.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Belakangan ramai berita tentang seorang bos perusahaan gim dan animasi di Jakarta, Brandoville Studios yang diduga menganiaya dan melakukan bully kepada karyawannya. Bos tersebut diketahui seorang WNA berkebangsaan Tiongkok dan kini sedang dalam pengejaran alias buron. Menurut keterangan korban, dirinya kerap mendapat kekerasan berupa penamparan, ancaman, serta kekerasan verbal dan psikis sejak 2022. Tak cuma itu, sang bos juga disebut melakukan pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak memberikan hak lembur dan cuti keagamaan.

Baca juga: Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

Untuk kasus laporan kekerasan fisik berupa tamparan, ancaman, kekerasan verbal dan psikis, sudah dipastikan hal ini masuk ke ranah hukum pidana. Sementara itu, untuk pelanggaran hak ketenagakerjaan, sudah diatur di Perppu Cipta Kerja. Berikut di bawah ini penjelasannya.

Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Sehingga artinya, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah ia bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sepanjang tidak merugikan hak pekerja, yakni minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus.

Namun kenyataannya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pada tahun pertama (12 bulan pertama) pada seseorang bekerja. Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja.

Sementara itu bagi perusahaan atau pengusaha yang menolak hak cuti karyawannya dipastikan terancam sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Artikel Terkait

Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan sanksi kepada pengunjung yang viral karena turun dari kendaraan di area satwa TSI Bogor, Jawa Barat.

Awas Kena Sanksi, Ketahui Aturan saat Berkunjung ke Taman Safari

20/02/2025

Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan sanksi kepada pengunjung yang viral karena turun dari kendaraan di area satwa TSI Bogor, Jawa...

PKS siapkan sanksi internal bagi kader yang tersandung kasus asusila

PKS Siapkan Sanksi Bagi Kader Terpilih DPRD Singkawang Akibat Kasus Asusila

21/09/2024

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera siap menjatuhi sanksi untuk kadernya. Hal ini setelah kadernya yang baru saja terpilih sebagai Anggota...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5681 shares
    Share 2272 Tweet 1420
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.