Jakarta – Dua organisasi masyarakat atau ormas terlibat bentrok di Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025). Dua ormas yang bentrok adalah Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab bentrok tersebut. Lalu apa pengertian ormas, dan syarat mendirikan ormas?
Pengertian Ormas
Dilansir berkas.dpr.go.id, ormas adalah penyeimbang di negara demokrasi. ormas merupakan salah satu bentuk dari pelembagaan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam bentuk organisasi-organisasi partisipatoris. ormas melambangkan pelibataan partisipasi public atau civil society diharapkan menjadi sistem seimbang, check and balance nation state.
Baca juga: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas
Civil society berkembang dalam alam kebebasan demokrasi untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter. Keberadaan ormas, dijamin dan dilindungi haknya, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 amandemen ke empat. Sehingga kesimpulannya, ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar Hukum Pendirian Ormas
Dasar hukum pendirian Ormas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, Ormas yang berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan, seperti independensi dan akses terhadap tindakan-tindakan perdata. Tindakan perdata yang dimaksud, antara lain jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam transaksi lainnya. Berbagai kelebihan tersebut membuat beberapa orang berbondong-bondong untuk mendaftarkan perkumpulan masyarakatnya menjadi suatu Ormas.
Syarat Mendirikan Ormas
Dilansir bakesbangpol.malangkota.go.id, berikut ini sejumlah syarat untuk mendirikan ormas:
1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
2. Program Kerja;
3. Sumber Pendanaan;
4. Surat Keterangan Domisili;
5. Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);
6. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, dilanjutkan ke tahap pengesahan suatu satuan kemasyarakatan menjadi Ormas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Usai disahkan, pemimpin Ormas tersebut harus bertanggung jawab mengumpulkan beberapa dokumen berikut:
1. Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
2. Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
3. Daftar KTP pengurus ormas;
4. Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.
Discussion about this post