Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Cara dan Syarat Mendirikan Ormas Serta Dasar Hukumnya!

by Boni Kusnadi
15/01/2025
in Berita, Hukum Kita, Informasi Publik
Cara dan syarat mendirikan ormas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Dua organisasi masyarakat atau ormas terlibat bentrok di Blora, Jawa Tengah, Selasa (14/01/2025). Dua ormas yang bentrok adalah Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab bentrok tersebut. Lalu apa pengertian ormas, dan syarat mendirikan ormas?

Pengertian Ormas
Dilansir berkas.dpr.go.id, ormas adalah penyeimbang di negara demokrasi. ormas merupakan salah satu bentuk dari pelembagaan aspirasi dan kepentingan masyarakat ke dalam bentuk organisasi-organisasi partisipatoris. ormas melambangkan pelibataan partisipasi public atau civil society diharapkan menjadi sistem seimbang, check and balance nation state.

Baca juga: Heboh Patwal Kawal Lexus RI 36 Bikin Geram Warganet, Ini Aturan Kendaraan Prioritas

Civil society berkembang dalam alam kebebasan demokrasi untuk berekspresi, menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul agar negara tidak mengarah pada sistem otoriter. Keberadaan ormas, dijamin dan dilindungi haknya, sebagaimana tertuang dalam pasal 28 UUD 1945 amandemen ke empat. Sehingga kesimpulannya, ormas adalah penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dasar Hukum Pendirian Ormas
Dasar hukum pendirian Ormas adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan. Dalam peraturan tersebut, Ormas yang berbadan hukum memiliki beberapa kelebihan, seperti independensi dan akses terhadap tindakan-tindakan perdata. Tindakan perdata yang dimaksud, antara lain jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam transaksi lainnya. Berbagai kelebihan tersebut membuat beberapa orang berbondong-bondong untuk mendaftarkan perkumpulan masyarakatnya menjadi suatu Ormas.

Syarat Mendirikan Ormas
Dilansir bakesbangpol.malangkota.go.id, berikut ini sejumlah syarat untuk mendirikan ormas:

1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
2. Program Kerja;
3. Sumber Pendanaan;
4. Surat Keterangan Domisili;
5. Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);
6. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Baca juga: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, dilanjutkan ke tahap pengesahan suatu satuan kemasyarakatan menjadi Ormas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham). Usai disahkan, pemimpin Ormas tersebut harus bertanggung jawab mengumpulkan beberapa dokumen berikut:

1. Surat keputusan pengesahan status badan hukum;
2. Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili;
3. Daftar KTP pengurus ormas;
4. Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.

Artikel Terkait

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut

Viral Ormas Merazia Rumah Makan di Garut, Bagaimana Peraturannya?

10/03/2025

Jakarta - Belakangan ini media massa digegerkan dengan viralnya video ormas merazia sebuah rumah makan yang beroperasi saat Puasa Ramadan...

Ilustrasi Taman

Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

13/01/2025

JAKARTA - Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3683 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.