JAKARTA-Viral di media sosial sebuah video yang menunjukan aksi pengawalan (patwal) mobil Lexus berpelat RI 36 yang menerobos kemacetan. Dalam video tersebut terlihat petugas pengawalan (patwal) membuka jalan di tengah lalu lintas padat.
Momen ini jadi sorotan ketika sebuah taksi Alphard mencoba pindah jalur karena terhalang truk, namun patwal menyalip sambil menunjuk dengan gestur tegas. Warganet mengkritik aksi tersebut sebagai arogan dan tidak sesuai aturan.
BACA JUGA: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya
Aturan Kendaraan Prioritas
Terlepas dari insiden tersebut, jalan raya memiliki prioritas bagi tujuh jenis pengguna tertentu, apa saja?
Menurut Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, berikut adalah pengguna jalan yang harus didahulukan sesuai urutan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pada Pasal 135 juga menjelaskan tata cara pengaturan kelancaran lalu lintas.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.












Discussion about this post