JAKARTA – Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Bagi Anda mahasiswa atau pekerja yang berada di luar kota tidak perlu khawatir, karena masih dapat menggunakan hak pilih meskipun tidak sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Masyarakat yang berada di luar kota misalnya mahasiswa ataupun pekerja dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024. Caranya dengan mengajukan pindah TPS atau pindah memilih.
Menurut sumber resmi laman kpu.go.id, pemilih di luar kota dapat mengajukan pindah TPS atau pindah memilih dengan syarat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat KTP.
Pindah memilih atau pindah TPS dilakukan apabila pemilih sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Nantinya, pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca Juga: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak suaranya untuk mengikuti Pemilu 2024 di TPS sesuai domisili. Hal ini apabila telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili.
Cara Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota
Mahasiswa dan pekerja yang berada di luar kota dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar dapat mengikuti Pemilu di wilayah tempatnya berada.
Berikut ini cara ikut Pemilu 2024 di luar kota.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
- Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih di Luar Kota
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantauan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, pemilih juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS guna mengikuti Pemilu 2024 di perantauan.
Berikut syarat-syarat yang dimaksud.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post