Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Cara dan Syarat Ikut Pemilu 2024 Saat Berada di Luar Kota

by Attar Pradana
12/01/2024
in Berita
Ilustrasi Pemilu Pemilihan Umum 2024

Ilustrasi Pemilu Pemilihan Umum 2024 (Sumber: KPU)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Bagi Anda mahasiswa atau pekerja yang berada di luar kota tidak perlu khawatir, karena masih dapat menggunakan hak pilih meskipun tidak sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu

Masyarakat yang berada di luar kota misalnya mahasiswa ataupun pekerja dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024. Caranya dengan mengajukan pindah TPS atau pindah memilih.

Menurut sumber resmi laman kpu.go.id, pemilih di luar kota dapat mengajukan pindah TPS atau pindah memilih dengan syarat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di alamat KTP.

Pindah memilih atau pindah TPS dilakukan apabila pemilih sedang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Nantinya, pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak suaranya untuk mengikuti Pemilu 2024 di TPS sesuai domisili. Hal ini apabila telah melakukan permohonan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan sudah berhasil terdaftar sebagai DPTb sesuai domisili.

Cara Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota
Mahasiswa dan pekerja yang berada di luar kota dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar dapat mengikuti Pemilu di wilayah tempatnya berada.

Berikut ini cara ikut Pemilu 2024 di luar kota.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas.
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  5. Berikut berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS.
  6. Menunjukkan KTP-elektronik atau KK.
  7. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat Pindah TPS Bagi Pemilih di Luar Kota
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih perantauan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.

Selain itu, pemilih juga harus berada dalam syarat tertentu agar dapat mengajukan pindah TPS guna mengikuti Pemilu 2024 di perantauan.

Berikut syarat-syarat yang dimaksud.

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

29/09/2024

Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun,...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.