JAKARTA – Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Prvinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan tentunya presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.
Baca Juga: Ini Cara Lapor Jika Menjadi Korban Penipuan Online
UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, bagaimana dengan mereka yang mempunyai gangguan jiwa, apakah diperbolehkan ikut memilih pada Pemilu 2024?
Pada Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:
Baca Juga: Cara dan Syarat Ikut Pemilu 2024 Saat Berada di Luar Kota
- Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
- Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Sedangkan menurut Pasal 148 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur:
- Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
- Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.
Selain itu sebagai seorang penyandang disabilitas mental, Pasal 13 UU 8/2016 juga mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas antara lain:
a. Memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
b. Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan.
c. Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.
d. Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik.
e. Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
f. Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya.
g. Memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
h. Memperoleh pendidikan politik.
Dengan berbagai undang-undang tersebut maka dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu termasuk penyandang disabilitas mental (gangguan jiwa).
Discussion about this post