Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh Tim Hukum Nasional Amin. Pelaporan / Pengaduan tersebut di karnakan Bawaslu di anggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan Pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat website www.pemilu2024.kpu.go.id.
Reza Isfadhilla Zen Selaku Kuasa Hukum Pelapor / Pengadu yang juga Merupakan Tim Hukum Nasional Amin mengatakan bahwa 2 (dua) Laporan / Aduan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pelapor / pengadu tidak di jelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat. Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d “Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas – luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.
Padahal Jelas dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1 disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang di perlukan. Hal tersebut menjadi “aneh” Ujar Reza Isfadhilla Zen, karna Bawaslu tidak terbuka atau tidak transparan terhadap informasi publik dan terkesan Bawaslu tidak Pofesional serta tidak netral.
Selanjutnya Muhammad Akhiri selaku Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin mengatakan bahwa terkait dengan Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum atau Sistem yang beralamat webiste: www.pemilu2024.kpu.go.id terdapat banyak “kesalahan maupun keanehan” hal tersebut perlu untuk di laporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku Lembaga Negara yang berwenang mengawasi proses pemilu maupun mengawasi KPU RI dan Sistem IT yang di kendalikan oleh KPU RI. Maka dengan tidak di Prosesnya 2 (dua) Laporan kami oleh Bawaslu, patut di duga Bawaslu RI tidak Profesional dan terkesan tidak Transparan. Maka dari itu kami Meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI serta jika terdapat dan terbukti adannya Pelanggaran Kode Etik Oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI di Berhentikan atau di Pecat, tutup Muhammad Akhiri.
Discussion about this post