Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU

by Shinta
04/10/2024
in Berita
Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU

Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 akan dimulai pada Minggu, 6 Oktober 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Adapun tema debat tersebut adalah “Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.

Debat ini akan mempertemukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, antara lain Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno. Mereka akan memaparkan visi, misi, serta program-program andalan mereka di hadapan publik.

BACA LAGI: Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Larangan Atribut saat Debat

Setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta hanya diperbolehkan membawa maksimal 105 pendukung ke arena debat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengingatkan kepada para pendukung masing-masing paslon untuk tidak membawa atribut yang mengganggu saat acara debat berlangsung.

“Jadi selain yang menempel di badan, mohon maaf, itu tidak bisa dibawa ke dalam. Lantaran kaitannya dengan mengganggu jalannya penyiaran,” kata Astri Megatari dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BACA LAGI: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya

Penggunaan Gimmick saat Debat Pilkada

Selain itu, KPU tidak akan melarang peserta debat Pilkada untuk membuat gimik atau atraksi, selama itu dilakukan sepanjang waktu debat.

Astri menilai, terlalu banyak melakukan gerakan yang tidak diperlukan saat debat akan merugikan para paslon itu sendiri. Sebab durasi debat bakal terus berjalan dan akhirnya mereka tidak bisa menyampaikan program atau menjawab pertanyaan dari panelis.

Aturan Membawa Catatan

Terkait catatan saat debat, Astri mengatakan KPU DKI membolehkan pasangan calon membawa catatan, tapi tidak dalam bentuk buku.

“Jadi notes yang bisa dibawa itu notes kecil. Bukan bentuk yang buku. Jadi hanya catatan pointers-pointers aja yang bisa dibawa,” kata dia.

Penggunaan Istilah dan Singkatan

KPU juga mengingatkan agar tidak menggunakan singkatan atau istilah yang kurang familier saat segmen tanya jawab debat.

Menurutnya, jika pasangan calon menjelaskan istilah yang kurang familier, itu akan memotong waktu mereka saat bertanya atau menjawab. Namun, hal ini tergantung pada strategi masing-masing pasangan calon dalam mengajukan pertanyaan ke lawan.

Format Debat Perdana Pilkada Jakarta

KPU DKI menetapkan debat perdana akan terbagi menjadi enam segmen. Diawali dengan pemaparan visi dan misi, segmen dua dan tiga berisi jawaban paslon atas pertanyaan panelis. Segmen empat dan lima adalah sesi tanya jawab antar paslon, diakhiri dengan pernyataan penutup di segmen enam.

Dengan aturan yang telah ditetapkan, KPU DKI Jakarta berharap debat berlangsung secara adil dan informatif, serta mampu membantu masyarakat dalam menentukan pilihannya pada Pilkada 2024 mendatang.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.