Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sah! AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Keduanya kompak minta pasangan capres cawapres nomor urut 2 untuk didiskualifikasi

by Shinta
24/03/2024
in Berita
MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024 Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurutnya telah melanggar hukum dan etika.

BACA LAGI: Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.” Ungkap Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Sebelumnya Tim Pemenangan pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN telah lebih dulu mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Menurut Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir, Pemilu 2024 kali ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Namun justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BACA LAGI: Kemana Masa Depan Indonesia?

Timnas AMIN mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2023

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil perolehan suara resmi dari KPU, total porelehan suara terbanyak jatuh pada pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat perolehan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%.

Sementara itu, batas pengajuan permohonan Pilpres, akan dihitung mulai 21 Maret 2024 dini hari pada pukul 00.01 WIB. Pendaftaran pengajuan perkara paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023 atau paling lambat pada 23 Maret 2024.

Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK atau pada 22 April 2024 mendatang.

Artikel Terkait

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian

Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian, Begini Aturannya

08/05/2024

Jakarta- Mencuat kabar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tadinya berjumlah  34 menjadi 40 kementerian....

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024....

Prabowo

Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

17/02/2024

JAKARTA- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 unggul terpantau...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.