JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Seperti diketahui, PHPU diajukan pasangan capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar nomor urut 1.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos & Curang Tak Terbukti
Terdapat delapan hakim MK yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam penanganan perkara ini, terdapat tiga hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca Juga: Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
Sementara 5 hakim konstitusi lainnya yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Mereka menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.
Namun, apa itu dissenting opinion? Berikut ini penjelasannya.
Dissenting opinion adalah pendapat tertulis dari satu atau lebih dari hakim yang tidak sependapat dengan keputusan mayoritas dalam suatu perkara. Pendapat ini memuat argumen dan analisis hukum yang berbeda dari hakim mayoritas, menjelaskan mengapa mereka tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil. Dissenting opinion memainkan peran dalam sistem peradilan seperti berikut ini.
1. Memperkuat legalitas keputusan
Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di pengadilan transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat melihat bahwa berbagai sudut pandang telah dipertimbangkan dengan seksama sebelum putusan terakhir diambil.
2. Meningkatkan kualitas keputusan
Dissenting opinion mendorong hakim mayoritas untuk memperkuat argumen mereka dan mempertimbangkan kemungkinan interpretasi hukum yang berbeda. Hal ini dapat menghasilkan putusan yang lebih kuat dan tahan uji.
3. Memicu diskusi yang sehat
Dissenting opinion membuka ruang untuk diskusi publik tentang isu-isu hukum yang lumayan kompleks. Masyarakat dapat terlibat dalam perdebatan yang konstruktif dan kritis tersebut, serta mendorong pengembangan hukum yang lebih baik.
Dissenting opinion menjadi salah satu elemen yang terdapat dalam sistem peradilan yang demokratis dan akuntabel. Masyarakat patut mendukung keberanian dan integritas mereka dalam menyuarakan pendapat yang berbeda, demi terciptanya sistem peradilan yang adil dan transparan.
Discussion about this post