Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU

Kampanye Politik Dilarang Melibatkan Anak-Anak

by Shinta
20/12/2023
in Berita
Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu

Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu Sumber: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan kegiatan yang dilakukan Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023, diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

BACA JUGA: Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek

Padahal berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Selain itu, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, juga disebutkan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak

Menanggapi ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut. Bawaslu DKI juga akan memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Selasa, (19/12).

Larangan Kampanye di Area CFD

Kegiatan bagi-bagi susu ini juga pernah dilakukan Gibran di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu. Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), menyebut HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BACA JUGA: Anies Baswedan Unggul dalam Debat Calon Presiden Putaran Pertama?

Kegiatan itu lantas menimbulkan aduan dari masyarakat. Namun, setelah ditindaklanjuti, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye bagi-bagi susu di CFD. Putra sulung Jokowi ini mengklaim bawa pembagian susu di area CFD tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak’ yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Artikel Terkait

Prabowo dan Gibran memakai jas bertabur lencana tanda bintang kehormatan

Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan

21/10/2024

JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024)...

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024....

Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu

Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam Undang-Undang

19/01/2024

JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming...

Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

27/12/2023

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.