JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan kegiatan yang dilakukan Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023, diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.
BACA JUGA: Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek
Padahal berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Selain itu, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, juga disebutkan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak
Menanggapi ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut. Bawaslu DKI juga akan memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal dugaan pelanggaran kampanye.
“Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Selasa, (19/12).
Larangan Kampanye di Wilayah CFD
Kegiatan bagi-bagi susu ini juga pernah dilakukan Gibran di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu. Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), menyebut HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
BACA JUGA: Anies Baswedan Unggul dalam Debat Calon Presiden Putaran Pertama?
Kegiatan itu lantas menimbulkan aduan dari masyarakat. Namun, setelah ditindaklanjuti, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye bagi-bagi susu di CFD. Putra sulung Jokowi ini mengklaim bawa pembagian susu di area CFD tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).
Discussion about this post