Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam Undang-Undang

Kampanye Partai Politik Dilarang Libatkan Anak-Anak

by Shinta
19/01/2024
in Berita
Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu

Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu Sumber: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan kegiatan yang dilakukan Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023, diduga melibatkan anak-anak karena meminta mereka naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu.

BACA JUGA: Paslon AMIN Siap Buka Kembali Kasus Penembakan di KM 50 Tol Cikampek

Padahal berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Selain itu, berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, juga disebutkan peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak

Menanggapi ini, Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi kegiatan tersebut. Bawaslu DKI juga akan memanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal dugaan pelanggaran kampanye.

“Bawaslu Jakarta Utara sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPAI,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Selasa, (19/12).

Larangan Kampanye di Wilayah CFD

Kegiatan bagi-bagi susu ini juga pernah dilakukan Gibran di area CFD pada 3 Desember 2023 lalu. Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), menyebut HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BACA JUGA: Anies Baswedan Unggul dalam Debat Calon Presiden Putaran Pertama?

Kegiatan itu lantas menimbulkan aduan dari masyarakat. Namun, setelah ditindaklanjuti, menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Gibran tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye bagi-bagi susu di CFD. Putra sulung Jokowi ini mengklaim bawa pembagian susu di area CFD tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

Artikel Terkait

Prabowo dan Gibran memakai jas bertabur lencana tanda bintang kehormatan

Prabowo-Gibran Bertabur Lencana Bintang Kehormatan

21/10/2024

JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming telah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024)...

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

24/09/2024

Jakarta - Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada...

Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

27/12/2023

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode...

Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu

Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU

20/12/2023

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5980 shares
    Share 2392 Tweet 1495
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3655 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1435 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.