JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02 yang, menurutnya telah melanggar hukum dan etika.
BACA LAGI: Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024
“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya.” Ungkap Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Sebelumnya Tim Pemenangan pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN telah lebih dulu mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Menurut Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir, Pemilu 2024 kali ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Namun justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
BACA LAGI: Kemana Masa Depan Indonesia?
Timnas AMIN mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ucap Ari.
KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2023
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil perolehan suara resmi dari KPU, total porelehan suara terbanyak jatuh pada pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sementara pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat perolehan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47%.
Sementara itu, batas pengajuan permohonan Pilpres, akan dihitung mulai 21 Maret 2024 dini hari pada pukul 00.01 WIB. Pendaftaran pengajuan perkara paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023 atau paling lambat pada 23 Maret 2024.
Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK atau pada 22 April 2024 mendatang.
Discussion about this post