Jakarta– Mencuat kabar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tadinya berjumlah 34 menjadi 40 kementerian. Namun, seperti apa aturan soal penambahan nomenklatur kementerian?
Seperti yang diketahui, saat ini nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma’ruf adalah 34, yang terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko) dan 30 menteri bidang.
BACA LAGI: Lebih Dekat dengan “Niat” Prabowo Mengagas Presidential Club
Aturan ini sudah tercantum dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal 15 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).”
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penambahan ini bisa saja dilakukan dengan cara revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Alternatifnya, bila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan setelah resmi dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, Prabowo bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur.
BACA LAGI: Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis
“Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu,” kata Yusril dalam pernyataan resmi, Selasa (7/5).
Terkait UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dalam pasal 19 juga dijelaskan penambahan nomenklatur kementerian bisa ditambah dengan pertimbangan DPR.
Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 tahun 2008:
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
Discussion about this post