Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Hak Angket, Usulan Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Ganjar Pranowo mendorong hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.

by Shinta
23/02/2024
in Berita
Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kubu pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies-Muhaimin, menyambut usulan Ganjar tersebut. Anies Baswedan meyakini Koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS, PKB, dan NasDem siap ambil bagian dan memuluskan inisiasi tersebut di DPR.

“Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2) lalu.

Lalu apa sih sebenarnya hak angket DPR yang akan diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud?

BACA LAGI: Petugas Pemilu Meninggal Dunia Terus Bertambah

Apa Itu Hak Angket?

Berdasarkan situs laman DPR, hak angket itu sendiri merupakan hak DPR untuk menyelenggarakan penyelidikan terhadap implementasi suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berlawanan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan hak angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.

Dalam hal ini, Ganjar Pranowo mengatakan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 ini tidak bisa diabaikan. Pasalnya ia menerima ribuan aduan dugaan kecurangan berupa foto, dokumen, atau video dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Untuk itu, ia meyakini jalur ini akan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. Nantinya DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

BACA LAGI: Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar.

Syarat Pengajuan

Syarat pengajuan hak angket ini tertuang dalam pasal 199 UU no 17 Tahun 2014

  1. Diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  2. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
  3. Usul hak angket mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
  4. Usul disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
  5. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

Setelah syarat itu terpenuhi maka DPR dapat memutuskan menerima atau justru menolak usul tersebut. Jika usulan itu diterima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang disebut panitia angket. Panitia terdiri dari semua unsur fraksi DPR.

Namun jika DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Ini sesuai bunyi Pasal 201 ayat (3) UU MD3.

Maka dari itu, Ganjar mendorong anggota dewan menggelar sidang dan memanggil para penyelenggara Pemilu, di antaranya KPU dan Bawaslu, untuk dimintai pertanggungjawaban. Hal ini menjadi fungsi kontrol dari DPR. Sebab menurut mantan gubernur Jawa Tengah, apabila dugaan kecurangan ini justru didiamkan maka fungsi kontrol tidak ada.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” lanjut Ganjar.

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

06/03/2024

JAKARTA- Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi saat menjadi Gubernur Jawa Tengah. Laporan...

Aiman Witjaksono diperiksa Polisi

Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Hoaks

27/01/2024

Jakarta - Jurnalis Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya usai mengeluarkan pernyataan soal oknum aparat kepolisian tak netral di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4927 shares
    Share 1971 Tweet 1232
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.