Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kecualikan Informasi, Majelis Komisioner Periksa Hasil Uji Konsekuensi Termohon Walikota Jakarta Barat

by Berita Hukum ID
06/09/2023
in Berita
Kecualikan Informasi, Majelis Komisioner Periksa Hasil Uji Konsekuensi Termohon Walikota Jakarta Barat
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan hasil uji konsekuensi badan publik Walikota Administrasi Jakarta Barat atas informasi yang dikecualikan terhadap permintaan informasi oleh Pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya, pada Rabu (6/9/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali mengutarakan hasil uji konsekuensi yang disampaikan termohon masih harus diperbaiki dan dilengkapi sesuai format mengecualikan informasi.

“Pertimbangan hasil uji konsekuensi atas informasi dikecualikan oleh termohon tidak lengkap, hal itu jadi pertimbangan majelis. Karena itu harus diperbaiki lagi sesuai aturan pada sidang berikutnya,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Hal itu disampaikan pada sidang sengketa ajudikasi non litigasi yang diketuai Aang Muhdi Gozali beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat didampingi panitera pengganti Melin Evalina Simatupang di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Ketiga majelis telah melakukan pendalaman hasil uji konsekuensi dari termohon Walikota Jakarta Barat. Namun, belum sesuai dengan aturan dan format yang berlaku. Sehingga majelis meminta termohon melengkapi serta menyempurnakan dalam bentuk surat keputusan(SK) yang disyahkan atasan PPID. Serta keterangan tambahan, siapa yang menguji, masa retensi yang jelas, keterangan atau informasi terbuka atau dikecualikan serta tanggal penetapan informasi.

Sementara itu, anggota MK Agus Wijayanto menjelaskan ketika informasi dikecualikan, majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup tanpa dihadiri pemohon, selanjutnya melakukan pemeriksaan setempat.

Bahkan Agus meminta jika sidang tertutup, termohon dapat memberikan dokumen yang disengketakan telah dikuasai termohon.

Lebih lanjut, Anggota MK Harry Ara Hutabarat menggali alasan permohonan untuk meyakinkan uji kepentingan dari pemohon. Majelis menyarankan kepada termohon untuk dapat memilah informasi terbuka dan dikecualikan sebagian.

Setelah mendengar keterangan dan argument pemohon dan termohon. Majelis komisioner memutuskan sidang berlanjut di pekan depan, Rabu(13/9/2023).

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terkait hasil uji konsekuensi dengan format yang tepat pengecualian informasi. Juga bagi pemohon dapat mempertimbangkan uji kepentingan dengan alasannya,” tandas Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Artikel Terkait

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024....

MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

Sah! AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

24/03/2024

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan...

Pemohon Informasi Sengketakan Dinas Pertamanan & Kehutanan

Pemohon Informasi Sengketakan Dinas Pertamanan & Kehutanan

25/10/2023

JAKARTA- Pemohon Martua Harianja sengketakan badan publik Dinas Pertamanan & Kehutanan Provinsi ke Komisi Informasi DKI Jakarta, pada Selasa (24/10/2023)....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.