Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

4 Jenderal Purnawirawan Ikut Pilkada, KSAD Pastikan TNI Netral

by Shinta
10/10/2024
in Berita
4 Jenderal Purnawirawan Ikut Pilkada, KSAD Pastikan TNI Netral

Dalam kontestasi Pilkada 2024, TNI kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan terus menjaga independensi

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA-Dalam kontestasi Pilkada 2024, TNI kembali menegaskan komitmennya untuk bersikap netral. Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Maruli Simanjuntak, menekankan bahwa seluruh jajaran TNI akan menjaga independensi dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini menjadi penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan selama proses pemilihan.

4 Jenderal Purnawirawan Ikut Pilkada

Seperti diketahui, sejumlah purnawirawan TNI mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Salah satunya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa yang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah. PDIP resmi mengusung Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. PDIP adalah satu-satunya partai yang mengusung pasangan calon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

BACA LAGI: Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Selain itu, terdapat juga Letjen Purnawirawan Alfred Denny Djoike Tuejeh, mantan Pangdam Merdeka Manado. Ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Utara yang berpasangan dengan Steven Kandouw. Mereka diusung dari PDIP.

Di samping itu, Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau maju sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.  Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau berpasangan dengan Ibrahim Wugaje, kepala suku Imeko di Kota Sorong, sebagai calon wakil gubernur. Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik: PDIP, PPP, dan Partai Buruh dalam Pilkada 2024.

Terakhir, Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mencalonkan diri lagi sebagai gubernur Sumatera Utara, berpasangan dengan Hasan Basri Sagala sebagai wakil gubernur. Mereka didukung oleh enam partai: PDIP, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PKN.

TNI Akan Netral

Menanggapi ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD akan bersikap netral dalam Pilkada 2024, meskipun banyak purnawirawan yang mencalonkan diri. Ia mengingatkan bahwa purnawirawan tersebut kini berstatus sebagai masyarakat sipil setelah pensiun dari dinas TNI.

“Beliau beliau kan sudah sipil, punya hak untuk mendaftar,” ungkap MarulI seusai apel Danrem dan Dandim di Jakarta Barat, Kamis (10/10/2024).

BACA LAGI: Dilarang Melibatkan Anak dalam Kampanye Pilkada, Ini Aturan dan Sanksinya

Ia juga mengingatkan satuan TNI di tingkat distrik dan rayon militer untuk menjaga keamanan Pilkada 2024 dengan baik.

“Semua di daerah sudah ada sudah direncanakan semua dengan baik. Kita sudah cek, kita hanya meyakinkan mereka ini akan melaksanakan pengamanan pilkada itu dengan sebaik-baiknya,” kata Maruli.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.