JAKARTA – Setelah pemilihan umum legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 usai, kini KPU fokus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Parkir Liar Kendaraan Sembarangan Bisa Dipenjara
Jadwal, tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
Baca Juga: Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Kapan pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024? Berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
- Perencanaan dan program anggaran: terakhir tanggal 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir tanggal 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 18 November 2024
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April – 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 22 September 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024
- Pemungutan suara: 27 September 2024
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih:
– Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah salinan penetapan keputusan MK diterima KPU.
– Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). - Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih:
– Apabila terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
– Apabila tidak terdapat permohonan hasil pemilihan: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Discussion about this post