JAKARTA – Baru-baru ini beredar video viral aksi juru parkir liar yang meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada seorang pengendara mobil di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan
Masih dalam video, juru parkir itu mengatakan ada pihak yang bertanggung jawab dengan lahan parkir tersebut. Padahal jelas-jelas tempat parkir itu merupakan area parkir liar. Polisi bergerak cepat dengan menangkap juru parkir liar yang berjumlah dua orang. Dari hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba.
Meskipun juru parkir telah diamankan aparat kepolisian, tetapi ulah pengendara yang memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya juga tidak dapat dibenarkan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung turun tangan menggelar penertiban juru parkir liar dan kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Baca Juga: Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Pasalnya, parkir sembarang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Untuk itu, pemerintah membuat aturan terkait parkir kendaraan.
Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat (3) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu atau bulan atau membayar denda sebanyak Rp 250.000.”
Dengan demikian penting untuk diperhatikan oleh pengguna jalan agar terhindar dari sanksi tersebut.
Discussion about this post