Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Parkir Liar Kendaraan Sembarangan Bisa Dipenjara

by Attar Pradana
16/05/2024
in Berita
Ilustrasi Parkir Liar

Ilustrasi Parkir Liar

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Baru-baru ini beredar video viral aksi juru parkir liar yang meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada seorang pengendara mobil di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sopir Bus Maut Subang Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Penyebab Kecelakaan

Masih dalam video, juru parkir itu mengatakan ada pihak yang bertanggung jawab dengan lahan parkir tersebut. Padahal jelas-jelas tempat parkir itu merupakan area parkir liar. Polisi bergerak cepat dengan menangkap juru parkir liar yang berjumlah dua orang. Dari hasil tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif narkoba.

Meskipun juru parkir telah diamankan aparat kepolisian, tetapi ulah pengendara yang memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya juga tidak dapat dibenarkan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung turun tangan menggelar penertiban juru parkir liar dan kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Baca Juga: Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Pasalnya, parkir sembarang dapat mengganggu pengguna jalan lain. Untuk itu, pemerintah membuat aturan terkait parkir kendaraan.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 287 ayat (3) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu atau bulan atau membayar denda sebanyak Rp 250.000.”

Dengan demikian penting untuk diperhatikan oleh pengguna jalan agar terhindar dari sanksi tersebut.

Artikel Terkait

penertiban juru parkir liar di minimarket

Pemprov DKI Pastikan Tertibkan Tukang Parkir Liar dengan Manusiawi

13/05/2024

Jakarta - Belakangan ini viral pemberitaan mengenai juru parkir atau tukang parkir liar yang banyak dikeluhkan dan meresahkan masyarakat. Pemerintah...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.