JAKARTA – Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi di Indonesia. Kendaraan ini menjadi populer karena kemudahan yang ditawarkan seperti sepeda motor, tetapi tidak perlu membayar pajak.
Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ini Syarat Nikah Beda Agama
Sepeda listrik adalah sepeda dengan bantuan baterai yang menghasilkan energi gerak melalui dinamo. Sehingga dapat membantu pengendara dalam mengayuh.
Seiring dengan bertambahnya populasi sepeda listrik, sering dijumpai sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Sepeda listik juga sering kali dikendarai oleh anak-anak.
Lalu, bagaimana aturan terkait sepeda listrik? apakah sepeda listrik boleh digunakan di jalan raya seperti sepeda motor atau mobil? Berikut aturan tentang penggunaan sepeda listrik.
Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak
Aturan Sepeda Listrik
Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pada peraturan ini terdapat 5 kendaraan yang dimaksudkan yaitu, sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Ada pun aturan dalam penggunaannya sebagai berikut.
- Batas kecepatan: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
- Syarat keselamatan sepeda: Memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik.
- Usia Pengendara: Usia pengendara paling rendah adalah 12 tahun.
- Ketentuan mengendarai sepeda listrik: memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
- Jalur sepeda listrik: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 pasal 5, penggunaan sepeda listrik dapat dipakai di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik yang terintegrasi.
Demikian aturan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
Discussion about this post