Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

by Attar Pradana
10/05/2024
in Berita
Ilustrasi Sepeda Listrik

Ilustrasi Sepeda Listrik

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi di Indonesia. Kendaraan  ini menjadi populer karena kemudahan yang ditawarkan seperti sepeda motor, tetapi tidak perlu membayar pajak. 

Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ini Syarat Nikah Beda Agama

Sepeda listrik adalah sepeda dengan bantuan baterai yang menghasilkan energi gerak melalui dinamo. Sehingga dapat membantu pengendara dalam mengayuh. 

Seiring dengan bertambahnya populasi sepeda listrik, sering dijumpai sepeda listrik hilir mudik di jalan raya. Sepeda listik juga sering kali dikendarai oleh anak-anak. 

Lalu, bagaimana aturan terkait sepeda listrik? apakah sepeda listrik boleh digunakan di jalan raya seperti sepeda motor atau mobil? Berikut aturan tentang penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga: Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

Aturan Sepeda Listrik
Pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pada peraturan ini terdapat 5 kendaraan yang dimaksudkan yaitu, sepeda listrik, otopet, hoverboard, skuter listrik, dan sepeda roda satu. Ada pun aturan dalam penggunaannya sebagai berikut. 

  1. Batas kecepatan: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 batas kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.
  2. Syarat keselamatan sepeda: Memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, alat pemantul cahaya di kanan dan kiri, klakson atau bel, dan sistem rem yang berfungsi dengan baik. 
  3. Usia Pengendara: Usia pengendara paling rendah adalah 12 tahun.
  4. Ketentuan mengendarai sepeda listrik: memakai helm, tidak boleh membonceng penumpang kecuali dilengkapi dengan tempat duduk di bagian belakang, mengendarai secara tertib, menjaga jarak aman dengan pengendara lain, mengutamakan pejalan kaki, dan mengendarai sepeda dengan penuh konsentrasi.
  5. Jalur sepeda listrik: Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 pasal 5, penggunaan sepeda listrik dapat dipakai di lajur sepeda, pemukiman, jalan bebas kendaraan (car free day), area kawasan perkantoran, kawasan wisata, dan area daerah sarana angkutan umum sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan memakai penggerak motor listrik yang terintegrasi. 

Demikian aturan terkait penggunaan sepeda listrik di Indonesia.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5796 shares
    Share 2318 Tweet 1449
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.