Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ini Syarat Nikah Beda Agama

by Attar Pradana
04/05/2024
in Berita
Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ini Syarat Nikah Beda Agama
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pasangan aktris sekaligus penyanyi Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan akan segera melangsungkan pernikahan.

Belum ada tanggal pasti mengenai pernikahan mereka, tetapi kabar yang beredar mengatakan pasangan ini akan menggelar pernikahan di Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Diketahui Mahalini dan Rizky Febian menjalin hubungan beda agama. Rizky Febian beragama Islam, sedangkan Mahalini beragama Hindu.

Lalu bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia? Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pernikah beda agama? Berikut penjelasannya.

Undang-Undang Nikah Beda Agama

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa:

Baca Juga: Cara Menghadapi Oknum Polisi dan Tentara yang Menjadi Penagih Hutang

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan demikian, maka pernikahan tersebut memerlukan persyaratan dari masing-masing agama agar pernikahannya disahkan secara hukum.

Syarat Nikah Beda Agama

Salah satu syarat nikah beda agama seperti yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu pasangan menundukkan diri kepada agama pasangannya. Artinya salah seorang harus berpindah mengikuti agama salah satu pasangannya.

Syarat selanjutnya adalah meminta izin kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakan pernikahan beda agama di Indonesia. Pasangan yang bersangkutan harus memperoleh izin khusus dari Menteri Agama.

Izin ini diperlukan karena perkawinan beda agama dimaksudkan untuk memastikan bahwa pernikahan beda agama dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kepercayaan yang bersangkutan, serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan.

Nikah Beda Agama Dilarang

Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan jika pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 f pun melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang nikah, karena semua agama melarang nikah beda agama.

Dengan demikian, meskipun pernikahan beda agama secara tegas dilarang, tetapi terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar pernikahan beda agama tersebut bisa dilaksanakan. Izin dari Menteri Agama menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.