JAKARTA – Pasangan aktris sekaligus penyanyi Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan akan segera melangsungkan pernikahan.
Belum ada tanggal pasti mengenai pernikahan mereka, tetapi kabar yang beredar mengatakan pasangan ini akan menggelar pernikahan di Jakarta dan Bali.
Baca Juga: Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Diketahui Mahalini dan Rizky Febian menjalin hubungan beda agama. Rizky Febian beragama Islam, sedangkan Mahalini beragama Hindu.
Lalu bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia? Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pernikah beda agama? Berikut penjelasannya.
Undang-Undang Nikah Beda Agama
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas mengatur bahwa:
Baca Juga: Cara Menghadapi Oknum Polisi dan Tentara yang Menjadi Penagih Hutang
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian, maka pernikahan tersebut memerlukan persyaratan dari masing-masing agama agar pernikahannya disahkan secara hukum.
Syarat Nikah Beda Agama
Salah satu syarat nikah beda agama seperti yang dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) adalah salah satu pasangan menundukkan diri kepada agama pasangannya. Artinya salah seorang harus berpindah mengikuti agama salah satu pasangannya.
Syarat selanjutnya adalah meminta izin kepada pihak yang berwenang untuk melaksanakan pernikahan beda agama di Indonesia. Pasangan yang bersangkutan harus memperoleh izin khusus dari Menteri Agama.
Izin ini diperlukan karena perkawinan beda agama dimaksudkan untuk memastikan bahwa pernikahan beda agama dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keagamaan dan kepercayaan yang bersangkutan, serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan.
Nikah Beda Agama Dilarang
Namun, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dijelaskan jika pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan kawin beda agama dapat diterima karena semua agama melarang perkawinan beda agama.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 8 f pun melarang pernikahan antara dua orang yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang nikah, karena semua agama melarang nikah beda agama.
Dengan demikian, meskipun pernikahan beda agama secara tegas dilarang, tetapi terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar pernikahan beda agama tersebut bisa dilaksanakan. Izin dari Menteri Agama menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi.








Discussion about this post