Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024

by Attar Pradana
17/11/2024
in Berita
apa itu quick count, real count, exit poll

mengenal apa itu quick count, real count, exit poll

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024. Salah satu syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2024 adalah dengan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

Anda dapat melakukan pengecekan DPT secara online lewat situs KPU, dengan cara memasukkan NIK sesuai KTP.

Seperti diketahui, TPS tempat kita mencoblos saat Pilkada 2024 harus sesuai dengan alamat atau domisili tempat tinggal.

Lalu apakah bolehkah mencoblos Pilkada 2024 apabila tidak sesuai alamat KTP? Ini penjelasannya.

Apakah Boleh Nyoblos Pilkada 2024 Tidak Sesuai Alamat KTP?

Bagi yang ingin mencoblos selain di TPS terdaftar di DPT, Anda dapat mengajukan pindah memilih.

Apa itu pindah memilih?

Pindah memilih dapat dilakukan oleh pemilih Pilkada 2024 yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di tempat asalnya atau di TPS terdaftar.

Baca Juga: Apa Penyebab Terjadinya Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

Setelah berhasil pindah memilih, Anda akan masuk dalam dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024 (h-7 pencoblosan). Tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih.

Ada beberapa hal yang diperbolehan pindah memilih, yaitu dengan kondisi:

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap (sakit)
  • Menjadi tahanan rutan/lapas
  • Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada Jakarta 2024

Pindah pemilih pada Pilkada Jakarta 2024 bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:

1. Cara Pertama

  • Pastikan nama anda terdaftar dalam daftar pemilih Tetap (DPT), dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Lalu, kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat dengan membawa e-KTP/KK serta bukti dukung pindah memilih
  • Setelah proses berhasil, pemilih akan mendapatkan Formulir Model A – Surat Pindah Memilih

2. Cara Kedua

  • Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
  • Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  • Petugas melakukan pengecekan
  • Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
  • Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
  • Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih
  • Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

Demikian cara nyoblos di TPS lain pada Pilkada 2024.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5612 shares
    Share 2245 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.