Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Lebih Dekat dengan “Niat” Prabowo Mengagas Presidential Club

by Boni Kusnadi
06/05/2024
in Berita
Prabowo Subianto mencetuskan ide presidential club.

Prabowo Subianto mencetuskan ide presidential club.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Presiden RI terpilih 2024 Prabowo Subianto mengeluarkan ide pembentukan presidential club. Tujuannya, sebagai ajang silaturahmi dan diskusi bersama para mantan presiden Indonesia dalam membahas strategi kebangsaan. Gagasan Prabowo soal Presidential club nantinya para mantan presiden bisa saling berkomunikasi dan berbagi pengalaman serta pemikiran masing-masing dalam menangani berbagai persoalan di Tanah Air.

Baca lagi: Deretan Aliran Dana Kementan untuk SYL Dipakai Skincare Hingga Bayar Biduan

Di beberapa negara, konsep tersebut sudah diterapkan. Namun, presidential club yang dicetuskan Ketum Gerindra ini belum memiliki gambaran jelas karena masih menjadi inisiatif baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Justru ide ini memunculkan dugaan sebagai upaya Prabowo mempertemukan Megawati, SBY, dan Jokowi kemudian “mendamaikan” mereka.

Baca lagi: Mahalini dan Rizky Febian Menikah, Ini Syarat Nikah Beda Agama

Ide presidential club ini boleh dibilang baik dan bisa membantu memperkuat persatuan Nasional dan mendukung pembangunan. Bahkan, didukung petinggi partai politik dari Partai Amanat Nasional atau PAN. Waketum PAN Viva Yoga mengapresiasi ide ini dan mengusulkan agar presidential club bersifat nonformal layaknya klub. Sehingga, para anggota presidential club itu tidak terpisah secara struktur dan birokrasi.

 

Artikel Terkait

Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

17/02/2025

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi...

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Prabowo Subianto makan malam dengan Ridwan Kamil.

Prabowo Subianto Makan Malam dengan Ridwan Kamil, Sinyal Dukungan?

01/11/2024

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto makan malam bersama Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil. Momen kebersamaan mereka dibagikan Prabowo...

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5915 shares
    Share 2366 Tweet 1479
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1397 shares
    Share 559 Tweet 349
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.