Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

by Shinta
08/01/2024
in Berita
Rafael Alun

Rafael Alun Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rafael terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, (8/1).

Baca Lagi: Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

Lebih lanjut, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, adapun yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Baca Lagi: Roy Suryo Dipolisikan Usai Berkicau Soal Gibran

Sebelumnya diketahui Rafael Alun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar. Menurut JPU KPK Rafael Alun bersama sang istri, Ernie Mieke Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18,9 miliar secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Rafael juga diyakini melakukan TPPU dengan pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

Berikut Pasal yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

  1. Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  2. Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
  3. Rafael melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Artikel Terkait

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara

Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

14/03/2024

Jakarta - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan...

Rafael Alun

Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

02/01/2024

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.