Jakarta – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tingkat Banding. Adapun putusan penolakan banding dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (14/03/2024).
Tak cuma itu, ayah dari pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,079 miliar dalam kurun sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, seluruh harta yang dimiliki Rafael Alun akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tadi.
BACA LAGI: Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK
Sementara itu, dalam putusan tersebut, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sedikit mengingatkan, Rafael Alun sebelumnya telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (08/01/2024) silam. Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakpus dalam menjatuhkan vonis yakni untuk hal memberatkan, yakni Rafael Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi.
BACA LAGI: Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan adalah Rafael sudah mengabdi selama puluhan tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun sudah sesuai.









Discussion about this post