Jakarta – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya.
Rafael Alun, mengklaim dirinya telah berjasa untuk negara selama bekerja di Direktorat Jendral Pajak. Hal ini disampaikannya dalam dupliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, Rafael Alun juga meminta kepada hakim untuk mengembalikan aset miliknya maupun sang istri, Ernie Meike Toronde.
“Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujar Junaedi. Dalam hal ini termasuk harta waris atas nama sang ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman, yang sedang dalam status penyitaan
Rafael Alun berdalih dirinya belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan telah bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
Baca Juga: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur
Sidang vonis Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu selanjutnya akan digelar Kamis, 4 Januari 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Jaksa KPK, pada Senin (11/12/2023) lalu, telah menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Discussion about this post