Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

by Shinta
02/01/2024
in Berita
Rafael Alun

Rafael Alun Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara yang menjeratnya.

Rafael Alun, mengklaim dirinya telah berjasa untuk negara selama bekerja di Direktorat Jendral Pajak. Hal ini disampaikannya dalam dupliknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Tim Hukum AMIN: Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden

Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih, Rafael Alun juga meminta kepada hakim untuk mengembalikan aset miliknya maupun sang istri, Ernie Meike Toronde.

“Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujar Junaedi. Dalam hal ini termasuk harta waris atas nama sang ibu Rafael Alun, Irene Suheriani Soeparman, yang sedang dalam status penyitaan

Rafael Alun berdalih dirinya belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan telah bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.

Baca Juga: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

Sidang vonis Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu selanjutnya akan digelar Kamis, 4 Januari 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK, pada Senin (11/12/2023) lalu, telah menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Artikel Terkait

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Jakarta - Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, resmi disahkan pada 24 Februari 2025. Pengesahan Undang-Undang...

Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara

Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

14/03/2024

Jakarta - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan...

Rafael Alun

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

08/01/2024

Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5871 shares
    Share 2348 Tweet 1468
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3594 shares
    Share 1438 Tweet 899
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.