Jakarta – KPK angkat bicara terkait kontroversi terpidana korupsi yakni bekas Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Batu. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku geram dan menilai Eddy tidak layak dimakamkan bersama para pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara Indonesia.
Ghufron menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Jadi, meski Eddy sempat mendapat sejumlah penghargaan dan prestasi, namun terlibat korupsi, dinilai sangat tidak layak dimakamkan di TMP. Adapun Eddy dikubur di TMP Suropati disebut-sebut atas usul Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Pertimbangannya, mendiang Eddy pernah mendapat penghargaan dari LVRI pada 2015 di Jakarta. Sementara itu, Dewanti adalah istri Eddy.
Baca Juga: Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Korupsi
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Kasus pertama, Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK di 2017 kemudian dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun di tingkat banding. Eddy kemudian dihukum 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti menerima suap. Eddy sempat permohonan PK, namun ditolak. Lalu di Mei 2022, Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi dan divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Eddy meninggal dunia Kamis (30/11/2023) pukul 05.30 WIB di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Pemakamannya dilakukan di Taman Makam Pahlawan Suropati, Kota Batu, Jawa Timur, di hari yang sama.
Discussion about this post