Jakarta – Pemerintah kini fokus dengan rencana memoles kredibilitas aparat penegak hukum di sisa masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tujuannya, mencegah aparat penegak hukum terjerat kasus pidana, khususnya korupsi. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad, baru-baru ini di Jakarta.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Tema Debat Capres Cawapres Pilpres 2024
Caranya, dengan membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan melakukan pengawasan internal pemerintahan. Sedikit informasi, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di angka 34 dari skor 0-100. Dari laporan Transparency International, angka ini turun 4 poin dibandingkan 2021, sekaligus membuat Indonesia bertengger di urutan 110 dari 180 negara terkorup di dunia.
Baca Juga: Jokowi Terancam Dimakzulkan, Ini Sebabnya!
Rumadi mengklaim pemerintah telah berupaya mencegah dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Program ini diluncurkan 2018 silam, dan digadang-gadang sudah berhasil menekan tindak pidana korupsi. Saat itu, salah satu Stranas PK adalah dengan digitalisasi pengadaan barang dan jasa dan Utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Discussion about this post