Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Rafael terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, (8/1).
Baca Lagi: Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan
Lebih lanjut, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, adapun yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca Lagi: Roy Suryo Dipolisikan Usai Berkicau Soal Gibran
Sebelumnya diketahui Rafael Alun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar. Menurut JPU KPK Rafael Alun bersama sang istri, Ernie Mieke Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp18,9 miliar secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Rafael juga diyakini melakukan TPPU dengan pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.
Berikut Pasal yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo
- Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
- Rafael melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Discussion about this post