Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014, Roy Suryo dipolisikan oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terhadap cawapres Gibran Rakabuming saat debat cawapres kedua Pemilu 2024. Adapun yang dilaporkan adalah cuitan Roy Suryo di akun X–dulunya Twitter @KMRTRoySuryo1 soal tiga mic yang dipakai Gibran di debat cawapres.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (02/01/2024) dengan pasal ujaran kebencian, berita bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP.
BACA JUGA: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Laporan dibuat lantaran Roy Suryo dinilai membuat gaduh dan memunculkan opini publik kalau KPU telah berbuat curang dan tidak adil di acara debat kedua cawapres Pemilu 2024. Soal ini, KPU sudah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo dan menyebut Roy sebagai tukang fitnah. KPU menegaskan faktanya bahwa semua paslon di acara debat cawapres mendapat fasilitas mic yang sama. Cyber Indonesia berharap dengan laporan ini tidak lagi muncul hoaks-hoaks jelang Pemilu 2024.
Sedikit informasi, adapun tulisan Roy Suryo di akun media sosial X-nya adalah sebagai berikut: “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil. Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held, 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar”, tulis Roy Suryo.
Jika laporan tersebut benar diproses dan Roy Suryo terbukti bersalah. Maka dari deretan pasal yang disangkakan kepadanya, Roy Suryo terancam pidana penjara sekitar 17 tahun. Dengan komposisi, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman 6 tahun penjara, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 hukuman maksimal 10 tahun, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Discussion about this post